Delapan ASN PUPR Lamsel Bersaksi di Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar Asmara

Delapan Pengawai Negeri Sipil Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan, bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Romi
Delapan ASN PUPR Lamsel Bersaksi di Sidang Agus BN dan Anjar Asmara 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG -  Delapan Pengawai Negeri Sipil Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Kamis 3 Januari 2019.

Dalam  sidang lanjutan perkara dugaan korupsi setoran fee proyek di dinas Pekerjaan Umum, dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.

Kedelapan saksi yang dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mansyur Bustami tersebut yakni Agustinus Oloan Sitanggang, Taufik Hidayat, Muhammad Saefudin, Wayan Susana,  Ketut Dirgantara  Gunawan,  Rani Febria Dekanita serta M. Almi.

'Aktor' Penting dalam Kongkalikong Kasus Setoran Fee Proyek

Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho menjadi sosok penting dalam kongkalikong fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.

Daftar Nama Pejabat di Lampung Selatan yang Disebut Terima Uang Hasil Suap dari Agus BN

Agus berperan menampung uang fee proyek dari pejabat Dinas PUPR senilai Rp 72 miliar, lalu mengalirkannya kepada Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan, Wakil Bupati Nanang Ermanto, dan Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi.

Peran vital Agus BN terungkap dalam surat dakwaan setebal 43 halaman yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri dan Riniyati Karnasih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018.

Selain Agus, mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara juga menjalani sidang dakwaan pada Kamis kemarin.

Sidang perdana Agus BN dan Anjar mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Polda Lampung menerjunkan empat personel bersenjata lengkap untuk pengamanan proses sidang.

JPU Ali Fikri menyebutkan, selama kurun waktu 2016-2018 Agus BN menerima uang setoran fee proyek infrastruktur sekitar Rp 72,742 miliar dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan mantan anggota DPRD.

Setoran fee proyek kepada Agus bukanlah tanpa alasan.

Daftar Aliran Dana Fee Proyek Rp 72,742 Miliar dari Agus BN ke Zainudin Hasan dan Nanang Ermanto

Pasalnya, Agus merupakan orang kepercayaan Bupati Zainudin Hasan.

Disebutkan jaksa, pada 2016 Agus menerima uang dari Syahroni, Kabid Pengairan di Dinas PUPR, sebesar Rp 26 miliar.

Kemudian dari Ahmad Bastian senilai Rp 9,6 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved