Daftar Nama Pejabat di Lampung Selatan yang Disebut Terima Uang Hasil Suap dari Agus BN
Jaksa KPK menyebutkan sejumlah nama pejabat di Lampung Selatan (Lamsel), yang menerima uang diduga hasil suap dari Agus BN.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan sejumlah nama pejabat di Lampung Selatan (Lamsel), yang menerima uang diduga hasil suap dari anggota nonaktif DPRD Lampung, Agus BN.
Agus BN merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel.
Sidang perdana Agus BN telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 13 Desember 2018.
Dalam sidang kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Agus BN disebut menerima uang setoran fee proyek di Dinas PUPR dalam kurun 2016-2018 sebesar Rp 72,742 miliar.
Agus berperan menampung uang fee proyek dari pejabat Dinas PUPR senilai Rp 72 miliar.
Ia lalu mengalirkan uang tersebut ke sejumlah nama pejabat di Lampung Selatan.
Uang itu mengalir kepada Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan, Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto, dan Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi.
• Daftar Aliran Dana Fee Proyek Rp 72,742 Miliar dari Agus BN ke Zainudin Hasan dan Nanang Ermanto
• Terdakwa Kasus Dugaan Suap Agus BN Disebut 5 Kali Setor Uang ke Wakil Bupati Lampung Selatan
Peran vital Agus BN terungkap dalam surat dakwaan setebal 43 halaman yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri dan Riniyati Karnasih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018.
Hendri Rosyadi Hormati Proses Hukum
Ketua DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Hendri Rosyadi memberikan pernyataan singkat mengenai penyebutan namanya dalam sidang kasus dugaan suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel.
Nama Hendri Rosyadi menjadi satu dari tiga nama pejabat di Lampung Selatan, yang disebut jaksa KPK dalam sidang dengan terdakwa Agus BN dan Anjar Asmara, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 13 Desember 2018.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Agus BN pernah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ketua DPRD Lampung Selatan tersebut.
Menanggapi hal itu, Hendri Rosyadi mengatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum, yang saat ini sedang berjalan.
Semuanya, kata dia, haruslah berdasarkan fakta hukum yang sah.
“Saya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semuanya harus berdasarkan fakta hukum yang sah,” kata Hendri kepada Tribunlampung.co.id, Jumat, 14 Desember 2018.