Daftar Nama Pejabat di Lampung Selatan yang Disebut Terima Uang Hasil Suap dari Agus BN

Jaksa KPK menyebutkan sejumlah nama pejabat di Lampung Selatan (Lamsel), yang menerima uang diduga hasil suap dari Agus BN.

Tribunlampung.co.id/Perdiansyah
Terdakwa Agus BN menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018. 

Hendri menegaskan, ia mendukung penuh dan percaya atas proses hukum yang dilakukan KPK, dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemkab Lamsel, yang juga menjerat Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan itu.

Agus BN Orang Kepercayaan Bupati

Selain Agus, mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel, Anjar Asmara juga menjalani sidang dakwaan pada Kamis.

Sidang perdana Agus BN dan Anjar mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Polda Lampung menerjunkan empat personel bersenjata lengkap untuk pengamanan proses sidang.

JPU Ali Fikri menyebutkan, selama kurun waktu 2016-2018 Agus BN menerima uang setoran fee proyek infrastruktur sekitar Rp 72,742 miliar dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan mantan anggota DPRD.

Setoran fee proyek kepada Agus bukanlah tanpa alasan.

Pasalnya, Agus merupakan orang kepercayaan Bupati Zainudin Hasan.

Disebutkan jaksa, pada 2016, Agus menerima uang dari Syahroni, Kabid Pengairan di Dinas PUPR, sebesar Rp 26 miliar.

Kemudian, ia menerima uang dari Ahmad Bastian senilai Rp 9,6 miliar.

Tahun 2017, Syahroni kembali menyetorkan uang sebesar Rp 23,669 miliar.

Agus juga menerima setoran dari mantan anggota DPRD Lamsel, Rusman Effendi, sebesar Rp 5 miliar.

"Selanjutnya tahun 2018 dari Anjar Asmara, terdakwa menerima uang Rp 8,4 miliar. Dari total penerimaan fee proyek itu, sebagian diserahkan kepada Zainudin Hasan, dan sebagian digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan," kata Ali Fikri.

Uang untuk Kepentingan Zainudin

Jaksa juga merinci sejumlah aliran dana, khususnya untuk kepentingan pribadi Zainudin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved