LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG EKA SHOLICHIN, BAYU SAPUTRA, SULIS SETIA, NOVAL A
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandar Lampung belum menerapkan aturan urun biaya berobat kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketentuan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
"Kami sudah tahu soal itu. Tapi, kami belum laksanakan. Masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat, akan seperti apa nantinya," kata Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung Nurman di ruang kerjanya, Senin (21/1/2019).
Ia menjelaskan, ketentuan urun biaya tersebut akan berlaku untuk jenis layanan kesehatan yang bisa menimbulkan penyalahgunaan.
"Adapun penetapan jenis-jenis layanan kesehatan yang akan berlaku untuk aturan itu mengacu usulan BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan," ujarnya.
Nurman menerangkan lagi, usulan terkait jenis-jenis layanan kesehatan untuk urun biaya mesti memiliki data dan analisis pendukung.
"Selanjutnya, Kemenkes membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, akademisi, dan pihak terkait, untuk melaksanakan kajian dan uji publik serta membuat rekomendasi," paparnya.
Fasilitas kesehatan pun, sambung Nurman, wajib menginformasikan kepada peserta mengenai jenis layanan kesehatan yang terkena urun biaya beserta nilainya.
"Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberi persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Aturan besaran urun biaya itu berbeda antara rawat jalan dan rawat inap," jelasnya. "Kalau sudah fix (pasti), pasti kami sosialisasikan."
Warga Kecewa Seandainya Berlaku
Seandainya aturan urun biaya nanti berlaku alias berobat pakai BPJS Kesehatan harus bayar, sejumlah warga menyatakan kecewa.
Agus warga, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, merasa berat harus membayar lagi setelah membayar iuran bulanan.
"Bayaran (iuran) setiap bulan itu untuk apa? Harusnya kan kembali untuk warga, bukan malah harus bayar lagi," tukasnya.
Sutini (40), warga Pesawaran, menolak jika permenkes itu berlaku.
"Saya sudah lama ikut BPJS Kesehatan. Pemerintah harus pikirkan lagi kalau mau menerapkan itu," ujarnya di Rumah Sakit Advent Bandar Lampung.
Kualitas Harus Meningkat
Sementara Ermanita, keluarga pasien peserta JKN, tak mempersoalkan adanya aturan urun biaya. Dengan catatan, ada peningkatan kualitas layanan kesehatan.
"Selama nilainya masih wajar. Tapi, harus ada peningkatan kualitas pelayanan," katanya di sela-sela mengantar ayahnya menjalani operasi katarak total di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek, dari rujukan Rumah Sakit Menggala, Tulangbawang.
Manajer Pemasaran dan Hubungan Masyarakat RS Advent, Otot Sudarmono, memastikan pihaknya belum memberlakukan permenkes itu.
"Informasi permenkes ini sudah saya dapat. Tapi, kami belum memberlakukannya. Kami mengikuti kebijakan BPJS," katanya.
Kepala Subbagian Humas RS Immanuel Alquirina menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan soal aturan tersebut.
"Kami akan tanya ke pihak BPJS. Sejauh ini, kami belum memberlakukan," ujarnya.
Senada, Kasubbag Humas RSUAM Ahmah Safri memastikan pihaknya belum menerapkan aturan urun biaya itu.
"Belum kami terapkan. Tunggu instruksi BPJS, karena mereka yang menentukan. Itu kan turunan regulasinya belum ada," jelasnya.
Permenkes 51/2018
Dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tertera ketentuan bahwa berobat jalan maupun rawat inap menggunakan fasilitas JKN di BPJS Kesehatan tak lagi gratis. Peserta harus membayar dengan tarif bervariasi, tergantung tipe kelas rumah sakit. Aturan tersebut, menurut BPJS Kesehatan, bisa mengendalikan mutu dan biaya di fasilitas kesehatan.
Merujuk Kontan dan Kompas.com, Kemenkes telah menerbitkan Permenkes 51/2018. Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi M Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan biaya itu semata untuk menekan defisit neraca BPJS.
"BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya menurunkan defisit sehingga kami minta peserta mengurun biaya," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Budi menjelaskan, aturan itu bertujuan mengedukasi masyarakat. Pihaknya ingin masyarakat nantinya menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya.
"Jadi, jika sakitnya tidak parah, seperti batuk dan pilek, tidak perlu ke dokter untuk periksa dan minta obat," katanya.
Budi mengklaim ada banyak temuan di lapangan bahwa peserta JKN menggunakan layanan kesehatan yang tidak terlalu penting. Kondisi ini, menurut dia, turut membuat biaya klaim dari RS membengkak.