Pelaku Digigit Semut, Gadis 16 Tahun Kabur Saat Hendak Dicabuli

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pencabulan.

Niat driver ojol tersebut tidak berjalan mulus.

Hal itu lantaran korban melawan dengan berteriak meminta tolong.

Teriakan tersebut didengar warga sekitar.

"Mendengar ada suara wanita, warga Sukamenanti mendatangi sumber suara. Dan, kedapatan pelaku ini mau bertindak cabul. Pelaku langsung diserahkan ke kami," ucap Anung.

• Siswi SMP Dicabuli hingga Tewas, Korban Pingsan Saat Berusaha Kabur dari Pacar dan 3 Temannya

Saat ini, Anung menuturkan, pihaknya masih memproses hukum terhadap tersangka.

Tersangka terancam Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun.

"Kami amankan, dan kami ancam Pasal 289 KUHP, dengan hukuman sembilan tahun," terang Anung.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Digigit Semut Hitam, Toni Irawan Gagal Perkosa Gadis 16 Tahun di Luwu Utara

Berita Terkini