Tribun Bandar Lampung

Blangko Cuma Dapat 2.000-an, Antrean Cetak e-KTP Capai 28 Ribu

Editor: Yoso Muliawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga antre mengurus e-KTP di Gedung Pelayanan Publik Terpadu Bandar Lampung, Jalan Dr Susilo, Telukbetung Utara, Kamis (24/1/2019).

Kado e-KTP

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung A Zainuddin menjelaskan, pelayanan e-KTP sebenarnya bisa selesai dalam sehari jika blangko tersedia memadai.

"Kewenangan di daerah sebatas menyediakan alat dan sumber daya manusia. Sedangkan blangko, kewenangan pusat. Persoalannya, permintaan blangko misalnya 10 ribu, tapi yang turun dari pusat hanya 1.000," katanya.

Belum lama ini, pihaknya telah meminta lagi blangko pencetakan e-KTP sebanyak 10 ribu ke Kemendagri.

"Tapi belum tahu berapa nanti dapatnya. Dasar permintaan itu adalah jumlah PRR (print ready record) tadi, sebanyak 28 ribuan. Dan yang perlu kita ingat, perekaman juga terus berjalan," ujar Zainuddin.

Dalam pelaksanaan perekaman, pihaknya kini menggulirkan program "Kado e-KTP untuk Datang". Peruntukannya bagi calon pemilih pemula yang belum melakukan perekaman data e-KTP.

"Hari ini di SMAN 10. Kemarin di MAN 2. Besok rencanannya di SMAN 9. Kami ke sekolah, merekam pelajar yang sudah 17 tahun. Lalu cetak dan antarkan ke sekolah. Ini periode kedua. Pada periode pertama tahun lalu, ter-cover 4.000-an," jelas Zainuddin.

Usulkan Nomor Pengaduan

Ombudsman RI Perwakilan Lampung sudah pernah menyampaikan saran secara tertulis kepada wali kota dan bupati se-Lampung pada Agustus 2017. Saran itu menindaklanjuti laporan dan inisiatif investigasi tentang pelayanan e-KTP.

Dalam sarannya, Ombudsman Lampung mengimbau pemkab/pemkot melalui disdukcapil benar-benar melaksanakan amanah dalam Surat Edaran Kemendagri 2016 tentang Percepatan dan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran.

"Amanah SE itu di antaranya membuat nomor pengaduan untuk mempermudah komunikasi dengan pengguna layanan. Kemudian, tidak memberi syarat tambahan untuk pemohon e-KTP, selain fotokopi Kartu Keluarga," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf.

Nur menjelaskan, disdukcapil akan lebih mudah menyelesaikan keluhan warga seandainya memiliki pendataan yang jelas dan terukur. Mulai dari proses perekaman, pencetakan, hingga pendistribusian e-KTP.

"Pendataan tersebut meliputi jumlah warga yang sudah merekam beserta status rekamannya, termasuk ketersediaan blangko dalam jangka waktu tertentu, bahkan per hari. Dengan begitu, akan terukur berapa warga yang sudah bisa dapat e-KTP dan kapan jadwal pengambilannya," papar Nur.

"Disdukcapil bisa memublikasikannya melalui situs resmi atau papan pengumuman sesuai amanah pasal 4 Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan," imbuhnya.

Berita Terkini