Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.
"Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Laode.
Menurut Laode, Mustafa menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.
• BREAKING NEWS - Keluarga AS Datangi Polda Lampung Untuk Mengecek Kepastian OTT KPK Malam Ini
Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:
"Diduga atas arahan bupati dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis," ucap Laode.
Persidangan kasus ini sudah tuntas dan Mustafa sudah divonis penjara dan mendekam di LP Sukamiskin Bandung.
Setelah di Lampung Tengah, OTT KPK juga menjaring Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan bersama sejumlah orang.
OTT KPK di Lamsel terkait dengan fee proyek di Dinas PUPR Lamsel. Kasus ini sementara bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung. (nif/rdi)
• Rekrutmen PPPK Disebut Terancam Batal, Begini Jawaban yang Diberikan BKD Provinsi Lampung!
• Di Depan Najwa Shihab, Gusti Randa Ngaku Tak Ada Mosi Tak Percaya Untuk Gulingkan Edy Rahmayadi
• Viral, Beredar Video Paket Bertuliskan Kata Tak Pantas Ke Persib Bandung, JNE Pun Minta Maaf!