Sebarkan Video Adegan Mesum Bareng Pacar Saat Masih SMP, Pelajar Ini Dikenakan UU Perlindungan Anak

Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

video porno ilustrasi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Para pelajar dan juga masyarakat Kabupaten Madiun beberapa bulan terakhir ini dihebohkan dengan beredarnya video mesum sepasang pelajar.

Video mesum pelajar berdurasi 6 menit 51 detik ini, menampilkan adegan mesum selayaknya hubungan suami istri yang dilakukan pasangan di bawah umur, dan belum menikah.

Belakangan berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui bahwa pemeran dalam video mesum itu adalah pria berinisial R dan wanita berinisial P.

Sepasang Pelajar di Madiun Digoyang Video Hot, Dibuat Saat SMP dan Beredar Setelah Duduk di SMA

Saat ini keduanya duduk di bangku SMK dan SMA.

Namun ternyata, yang lebih mengejutkan lagi, video yang menjadi viral sekitar dua bulan terakhir itu, dibuat pada saat keduanya masih duduk di bangku SMP.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat (25/1/2019).

"Saat kejadian, waktu video itu dibuat keduanya masih sekolah SMP. Tetapi beredarnya video dan menjadi viral baru beberapa bulan lalu," bebernya.

Menurut AKP Logos Bintoro, berdasarkan laporan pengaduan orangtua P, atas dugaan tindak pencabulan, polisi melakukan penyelidikan.

Kini, siswa pelaku adegan video mesum berinsial R, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka R dijerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

"Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Video Mesumnya Viral, Pelaku yang Masih Pelajar Alami Trauma. Bahkan Sampai Dimasukan Pesantren

Kata AKP Logos Bintoro, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak, karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.

"Pada saat kejadian masih di bawah umur," imbuhnya.

Ditambahkan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka, saat ini berkas tersangka R dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, beberapa waktu lalu.

"Sudah tahap 1, berkas sudah di kejaksanan, tinggal P21," pungkas AKP Logos Bintoro.

Akibat beredarnya video mesum tersebut langsung membuat P trauma.

Hal ini disampaikan Kepala Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Agus Prasetya.

Menurutnya, siswi SMA berinisial P, pelaku adegan video mesum yang viral di media sosial, mengalami trauma.

Bahkan, pihak keluarga sempat memasukan siswi tersebut ke sebuah pondok pasantren, untuk mendalami ilmu agama.

"Sempat dipindah ke pondok pesantren oleh pihak keluarga, tapi dia tidak betah, akhirnya dikembalikan lagi ke keluarga," ujar Agus, Kamis (24/1/2019) siang.

Menurut Agus Prasetya, pasca video mesum tersebu ramai di media sosial, P mengalami trauma, sehingga dilakukan pendampingan oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Madiun.

"Sempat dilakukan pendampingan oleh petugas dari Dinsos, karena korban mengalami trauma," imbuhnya.

Viral Video Mesum Beredar di Kalangan Siswa SMA di Madiun, Diperankan Dua Pelajar di Kamar

Baru Dijerat Kasus Pencabulan

Penyidik Satreskrim Polres Madiun menjerat R, siswa pelaku adegan video mesum pelajar, dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pelaku akan dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, Jumat ( 25/1/2019).

"Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," sambung dia.

AKP Logos Bintoro menuturkan, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.

"Pada saat kejadian masih di bawah umur," kata AKP Logos Bintoro.

AKP Logos Bintoro menambahkan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka, saat ini berkas tersangka R dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, beberapa waktu lalu.

"Sudah tahap 1, berkas sudah di kejaksanan, tinggal P21," imbuhnya.

Tidak Terima Diputus, Siswa SMK Madiun Sebar Video Hot Sang Pacar Berdurasi 6 Menit

Sementara itu, polisi belum mengusut kasus penyebaran videonya karena orangtua korban baru melaporkan kasus percabulannya.

Diberitakan sebelumnya, siswa SMK swasta di Kabupaten Madiun, berinisial R, diduga nekat menyebar video mesum dengan pacarnya P.

Kepala Humas SMK swasta di Caruban, Aan Candra mengatakan, setelah video mesum itu viral, sekitar sebulan yang lalu, R dipanggil oleh BK sekolah.

Kepada guru, awalnya R mengelak dan tidak mengakui telah merekam dan menyebarkan video itu.

Namun, setelah ditunjukan bukti-bukti, R mengaku dan menyesali perbuatannya.

Kepada guru, R mengaku menyebar video mesumnya dengan kekasihnya lantaran cemburu dan sakit hati.

"Infonya cemburu, dengan si perempuan, pernah saya tanya. Nggak terima kalau diputus," katanya. 

(Surya/Rahadian Bagus)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul  Video Mesum Pasangan Pelajar di Madiun yang Viral, Ternyata Dibuat Saat Keduanya Masih di Bangku SMP

Berita Terkini