Berita Terkini Nasional

Mau Isi SPT Lewat DJP Online Tapi Lupa Password? Begini Cara Resetnya Pakai EFIN, Nggak Ribet

Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reset Password DJP Online

Setiap Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berisi tentang pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan.

WP baik pribadi yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT.

Pelaporan SPT melalui sistem DJP Online.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Berikut Cara Daftar (Registrasi) DJP Online

Buka website DJP Online atau Klik di Sini

Lalu ikuti perintah yang tertera.

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).

2. Dapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.

3. Klik tombol verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya.

Setelah memiliki nomor EFIN dan mendaftar DJP Online barulah bisa melakukan login untuk melaporkan SPT.

Berikut Cara Melaporkan SPT Tahunan

Login ke DJP Online atau Klik di Sini

Dikutip dari www.online-pajak.com

Seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja. Apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

Halaman
1234
Tags:

Berita Terkini