"Misalnya polanya akan kami pasang pengumuman di media massa atau kami jumpa pers mengumumkan. Kan, hakikatnya sama saja," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Menurut Wahyu, kecil kemungkinan daftar caleg eks koruptor akan diumumkan melalui iklan media massa.
Sebab, hal itu akan memakan biaya dan membutuhkan sejumlah proses yang dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu yang lain.
Paling memungkinkan, nama-nama caleg eks koruptor diumumkan melalui jumpa pers dan situs resmi KPU.
Wahyu menjelaskan, daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.
Oleh karena itu, KPU berhati-hati dalam proses ini.
"Kami harus punya data sampai detail seperti itu, karena ini kan merilis nama orang. Harus hati-hati, harus dasar data hukumnya harus kuat," ujar Wahyu.
Ia mengatakan, daftar caleg eks koruptor akan diumumkan dalam waktu dekat, sekitar akhir Januari atau awal Februari 2019.
Hampir semua partai politik peserta pemilu tetap mengusung eks napi koruptor sebagai calon anggota legislatif.
Hal ini terlihat dari daftar caleg tetap yang sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Kamis (20/9/2018) kemarin.
Sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu yang mengusung eks koruptor. Hanya PKB, PPP, dan PSI yang daftar calegnya bersih dari bekas napi korupsi.
Berikut daftar parpol yang mengusung caleg mantan narapidana korupsi:
1. Partai Gerindra
- Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3
- Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara
- Husen Kausaha, dapil Maluku Utara
- Alhajad Syahyan, dapil Tanggamus
- Ferizal, dapil Belitung Timur
- Mirhammuddin, dapil Belitung Timur
2. PDI-P
- Idrus Tadji, dapil Poso 4
3. Partai Golkar
- Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3
- Heri Baelanu, dapil Pandeglang
- Dede Widarso, dapil Pandeglang
- Saiful T Lami, dapil Tojo Una-Una
4. Partai Nasdem
- Abu Bakar, dapil Rejang Lebong 4
- Edi Ansori, dapil Rejang Lebong 3
5. Partai Garuda
- Julius Dakhi, dapil Nias Selatan
- Ariston Moho, dapil Nias Selatan
6. Partai Berkarya
- Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2
- Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2
- Yohanes Marinus Kota, dapil Ende 1
- Andi Muttamar Mattotorang, dapil Bulukumba 3
7. PKS
- Maksum DG Mannassa, dapil Mamuju 2
8. Partai Perindo
- -Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6
- -Zukfikri, dapil Pagar Alam 2
9. PAN
- Abd Fattah, dapil Jambi 2
- Masri, dapil Belitung Timur 2
- Muhammad Afrizal, dapil Lingga 3
- Bahri Syamsu Arief, dapil Cilegon 2
13. Partai Hanura
- Midasir, dapil Jawa Tengah 4
- Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3
- Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3
- Warsit, dapil Blora 3
- Moh Nur Hasan, dapil Rembang 4
14. Partai Demokrat
- Jones Khan, dapil Pagar Alam 1
- Jhony Husban, dapil Cilegon 1
- Syamsudin, dapil Lombok Tengah
- Darmawaty Dareho, dapil Manado 4
15. PBB
- Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1
16. PKPI
- Matius Tungka, dapil Poso 3
- Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara
Nama-nama ini sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor.
Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu.
Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.