Saat itu, korban tengah tidur di lantai rumah sang kakek.
Kesempatan itu digunakan Tugiman untuk meraba-raba dan mencabuli korban.
Menurut Elvin, tersangka mengaku telah lama ditinggalkan istrinya.
Ia juga sering mengintip korban saat sedang mandi.
Setelah kejadian, keluarga korban melaporkan Tugiman ke polisi.
Berdasarkan keterangan, korban mengaku sudah berkali-kali dicabuli sang kakek.
Bahkan, ayahnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) juga pernah melakukan hal serupa.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (endra zulkarnain)