Kepada para korbannya, EN mengaku punya relasi pada salah satu perusahaan yang memegang proyek pembangunan PLTA di Tapanuli Selatan.
Ia pun mengiming-imingi para korbannya itu dengan uang berkisar belasan hingga puluhan juta per bulan jika bersedia menyerahkan kendaraan roda empat yang katanya akan disewakan kepada perusahaan tersebut.
"Modus operandi yang bersangkutan memberikan iming-iming atau pun memberi kesempatan untuk masyarakat dapat menggunakan atau memberikan kendaraan yang nanti akan disewakan kepada beberapa pengguna atau pegawai di PLTA . Kondisi ini sudah berlangsung Juli 2018 sampai 2019," kata Irwa.
Irwa mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan delapan unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Menurut Irwa, total kendaraan yang digelapkan oleh tersangka EN lebih dari 150 unit. Melainkan sekitar 250 unit. Keberadaannya pun kini telah tersebar tak lagi hanya di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.
"Sementara locus delicti yang berada di Tapanuli Selatan sebanyak 150 unit. Namun dari hasil pengembangan, kendaraan yang sudah jadi korban itu 250 unit yang locus delictinya bukan hanya di Tapanuli Selatan.
Tapi ada juga seperti di Sibolga, di Riau dengan alasan atau mobis yang sama, kendaraan itu akan digunakan disewakan di proyek di Tapanuli Selatan," kata Irwa.
• Dul Jaelani Gantikan Ahmad Dhani di Konser Dewa 19 di Malaysia
• BREAKING NEWS - Tanggapan Ketua Partai Terkait 4 Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka KPK
Selain EN dan PH, petugas Polres Tapanuli Selatan juga menahan tiga orang tersangka lainnya yang diduga turut terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.
Ketiganya adalah SMH (31) warga Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Padanglawas Utara,.
Kemudian THD (23) warga warga Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Padanglawas Utara.
Dan SK (41) warga Jalan Nenas Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu.
Dari tangan para tersangka, petugas telah menyita delapan unit kendaraan roda empat berbagai merek.
Tak hanya itu, petugas juga menyita surat-menyurat terkait kontrak kerjasama sewa kendaraan roda empat, stempel, kuitansi, dan lain sebagainya.
Bahkan, dari tersangka EN, petugas juga menemukan senjata jenis airsoft gun sebanyak satu unit.
(Tribun-medan.com)