Pencuri di Pringsewu Tertangkap Lantaran Tertidur Pulas Usai Beraksi di Warung Korban

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga remaja yang mencuri di warung di Pringsewu ditangkap. Salah satu pencurinya tertidur pulas di dalam warung.

Edi mengungkapkan, modus pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan cara membobol genteng warung kemudian masuk dan mengambil barang dan uang.

Atas perbuatan itu DK dan ER dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara, kemudian NO terancam pasal 55 KUHPidana. (dik)

Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:

Provinsi Lampung Urutan 6 Kasus DBD Tertinggi di Indonesia pada Januari 2019 hingga Tanggal 29

Ahmad Dhani Dipenjara 1,5 Tahun, Maia Estianty Beri Komentar buat Dua Buah Hatinya, El dan Dul

Jual Mobil Kesayangan hingga Harus Tinggal di Indekos, Beginilah Nasib Vanessa Angel Saat Ini

Berita Terkini