Edi mengungkapkan, modus pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan cara membobol genteng warung kemudian masuk dan mengambil barang dan uang.
Atas perbuatan itu DK dan ER dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara, kemudian NO terancam pasal 55 KUHPidana. (dik)
Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:
• Provinsi Lampung Urutan 6 Kasus DBD Tertinggi di Indonesia pada Januari 2019 hingga Tanggal 29
• Ahmad Dhani Dipenjara 1,5 Tahun, Maia Estianty Beri Komentar buat Dua Buah Hatinya, El dan Dul
• Jual Mobil Kesayangan hingga Harus Tinggal di Indekos, Beginilah Nasib Vanessa Angel Saat Ini