2 Miliarder Lampung Dicegah ke Luar Negeri, Suap Mustafa Seret Pimpinan DPRD Lampung Tengah
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengembangkan dugaan korupsi fee proyek di Lampung Tengah. Selain menetapkan tujuh orang tersangka baru, lembaga antirasuah itu mencegah dua orang diantaranya untuk bepergian ke luar negeri.
Dua tersangka yang dilarang ke luar negeri adalah pemilik PT Sorento Nusantara (PT SN), Budi Winarto alias Awi, dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PT PAY), Simon Susilo.
Keduanya dikenal sebagai miliarder di Bumi Ruwa Jurai.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, pencegahan terhadap Budi dan Simon dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
• Kembali Jadi Tersangka Suap Rp 95 Miliar, Berapa Harta Mustafa?
• Dekorasi Resepsi Pernikahan Nunik di Balai Keratun Didominasi Warna Putih Emas
• Gugun Gondrong Kini Berusia 50 Tahun, Jual Rumah dan Tinggal Berdua Ibunya
Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung per 24 Januari 2019.
"Untuk kepentingan penyidikan perkara ini pada tanggal 24 Januari 2019 KPK telah meminta kepada direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk mencegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, yaitu atas nama BW (Budi Winarto) pemilik PT SN, dan SS (Simon Susilo) pemilik PT PAY," kata Alexander dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu malam (30/1) malam.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi pinjaman daerah Pemkab Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Mustafa, yang telah divonis 3 tahun penjara, memberikan "uang pelicin" kepada DPRD untuk memuluskan pinjaman tersebut.
Adapun "uang pelicin" berasal dari calon rekanan, termasuk Budi Winarto dan Simon Susilo.
Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik KPK menetapkan 7 tersangka baru.
Mereka adalah Mustafa, Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi (Golkar), tiga legislator; Bunyana (Golkar), Zainuddin (Gerindra), Raden Zugiri (PDIP), serta pengusaha Budi dan Simon.
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 95 miliar terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Lamteng tahun 2018.
KPK menduga Budi menyuap Mustafa sejumlah Rp 5 miliar terkait ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lamteng senilai Rp 40 miliar.
Sedangkan Simon memberikan uang Rp 7,5 miliar kepada Mustafa sebagai fee 10 persen untuk ijon proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Lamteng senilai Rp 76 miliar.
• Kembali Jadi Tersangka Suap Rp 95 Miliar, Berapa Harta Mustafa?
• Rincian Duit Suap yang Diterima Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa
• Promo Februari 2019, Promo KFC, Promo Burger King hingga Go Pay Payday