Menteri PANRB: Penerimaan P3K untuk Penyuluh Pertanian Dimulai 8 Februari 2019, Lampung Ikut?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Segera Dibuka Pendaftaran PPPK Awal Tahun 2019

Menteri PANRB: Penerimaan P3K untuk Penyuluh Pertanian Dimulai 8 Februari 2019, Lampung Ikut?

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin mengungkapkan, pemerintah akan memulai proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) dari sektor penyuluh pertanian pada 8 Februari 2019.

Sehingga penyuluh pertanian yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer tak perlu risau atau merasa tak mendapat perhatian pemerintah.

Perekrutan tenaga honorer penyuluh pertanian, akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer dari bidang pendidikan dan bidang kesehatan.

Pada tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang tersebut.

Rekrutmen Pegawai P3K Utamakan 3 Bidang, Cek Kebutuhan Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung

Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan pemerintah.

“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu kuatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujar Syafruddin dalam keterangan yang diterima, Minggu (3/2/2019).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Minggu (3/2/2019).

Dalam kesempatan tersebut, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri.

Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun.

Sebab mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik.

Jokowi berjanji pada Senin (4/2/2019) besok akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas masalah penyuluh pertanian.

Dia berjanji masalah tenaga honorer tenaga penyuluh pertanian sudah terjawab hari Rabu besok (9 Februari 2019).

Seperti kita ketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS). 

Lampung Menunggu

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Lampung Dewi Budi Utami melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai Henry Riduan menjelaskan, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai rekrutmen P3K dari pemerintah pusat. 

"Kami masih menunggu informasi resmi secara tertulisnya," kata Henry, Minggu (27/1).

"Dalam rakor memang ada pembahasan semua yang menyangkut rekrutmen P3K. Tapi (menpan) belum menetapkan keputusan.

Nanti, keputusan akan turun melalui peraturan menteri. Setelah ada itu (permen), daerah baru bisa bergerak," jelas Henry.

BKD pun, menurut Henry, baru akan menyampaikan usulan kebutuhan pegawai setelah keluarnya juknis.

"Kebutuhan pegawai kan berdasarkan analisis beban kerja yang penghitungannya setiap tahun. Data PNS itu dinamis setiap tahunnya.

Tapi, kami akan lihat dulu seperti apa isi juknis, baru kami sampaikan seperti apa kebutuhannya," terang Henry.

Kebutuhan di Lampung

Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung Henry Riduan mengatakan, jika pemerintah pusat membuka kembali rekrutmen CPNS ataupun PPPK, pihaknya dipastikan akan ikut berpartisipasi.

“Memang kabarnya seperti itu (ada rekrutmen). Tapi kan masih belum jelas. Kalau benar, ya kami pasti ikutan. Karena kebutuhan pegawai di Pemprov (Lampung) masih sangat kurang,” kata Henry.

Jika merujuk pada PP 49/2018 tersebut, pemerintah daerah harus menetapkan kebutuhan pegawai atau analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK).

Henry melanjutkan, dalam Bab II Penetapan Kebutuhan pasal 4 disebutkan, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan Anjab-ABK.

“Intinya ya sama dengan rekrutmen CPNS kemarin. Tetap harus ada kebutuhan (pegawai) atau Anjab-ABK (analisis jabatan-analisis beban kerja). Nah, Anjab-ABK itu hanya sekali disusun,” terang Henry.

Henry menjelaskan, merujuk usulan saat rekrutmen CPNS 2018 yakni sebanyak 505 formasi.

Kemudian, berdasarkan penetapan pemerintah pusat, dalam rekrutmen CPNS 2018, Pemprov Lampung menerima 256 formasi.

Dari 256 formasi rekrutmen CPNS, imbuh Henry, yang terpenuhi sebanyak 226.

Masih ada 30 formasi dari 14 jabatan yang belum terisi.

Jika dihitung berdasarkan usulan (rekrutmen CPNS 2018), tambah Henry, maka masih ada sekitar 279 formasi yang dibutuhkan.

“Ya sekitar itu (279 formasi),” ucap Henry. Meski demikian, Henry enggan berandai-andai.

Ia tetap menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai rekrutmen PPPK tersebut. “Kita tunggu sama-sama,” tandas Henry.

Sementara itu, BKD Kota Bandar Lampung juga dipastikan akan mengikuti rekrutmen PPPK jika memang pemerintah pusat menggelarnya di awal tahun ini.

Kepala BKD Kota Bandar Lampung Wakhidi mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai rekrutmen PPPK tersebut.

“Seperti yang saya sampaikan kemarin, kami masih menunggu petunjuk pusat,” ucap Wakhidi, Minggu.

Merujuk usulan yang disampaikan BKD Kota Bandar Lampung dalam rekrutmen CPNS 2018, yakni sebanyak 3.555 formasi.

Dari jumlah tersebut, Pemkot Bandar Lampung menerima 453 formasi dan terisi hanya 429.

Dengan demikian, jika dihitung berdasarkan usulan rekrutmen CPNS 2018, kebutuhan pegawai di Pemkot Bandar Lampung masih sebanyak 3.126 formasi.

“Ya bisa saja. Kami tetap menunggu informasi dari pusat dulu,” kata Wakhidi.

Formasi Tak Terisi 

Pasca pengumuman hasil akhir tes CPNS 2018 di Lampung, ternyata masih ada formasi yang tak terpenuhi atau tak terisi.

Padahal, panitia seleksi nasional (panselnas) sudah menyiasati dengan perpindahan jenis formasi.

Dalam pengumuman yang dipublikasi khusus untuk pemerintah daerah di Lampung, terdapat kode P2/L-1 dan P2/L-2.

P2/L-1 adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS setelah perpindahan jenis formasi tetapi masih dalam unit kerja penempatan/lokasi formasi yang sama serta dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama atau bersesuaian.

Sedangkan P2/L-2 adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS setelah perpindahan jenis formasi dan perpindahan unit kerja penempatan/lokasi formasi serta dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama/bersesuaian.

Meski demikian, tetap saja masih ada formasi yang tak terisi.

Di Pemerintah Provinsi Lampung, misalnya. Masih ada 30 formasi yang tak terpenuhi dari total 256 formasi yang diberikan.

Kemudian Pemerintah Kota Bandar Lampung juga masih menyisakan 24 formasi yang tak terpenuhi dari total 453 formasi yang diberikan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Dewi Budi Utami melalui Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai Henry Riduan mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima petunjuk lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami belum tahu seperti apa. Apakah nantinya kami mengajukan lagi di tahun ini (2019) atau nanti diisi melalui PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), kami belum tahu. Saat ini kami juga masih fokus dengan pemberkasan peserta yang lolos,” kata Henry, Kamis, 3 Januari 2019.

Senada, Kepala BKD Kota Bandar Lampung Wakhidi juga mengaku belum mendapatkan infomasi lebih lanjut mengenai nasib 24 formasi kosong tersebut.

Menurut Wakhidi, hal tersebut merupakan kewenangan BKN untuk memberikan solusinya.

“Kami belum dapat petunjuk lebih lanjut soal itu (formasi kosong). Apakah nanti akan diisi dengan PPPK atau dianggarkan lagi di 2020, kami belum dapat petunjuknya,” ucap Wakhidi.

Berita Terkini