Dipanggil Tak Pernah Datang, Satu Orang PNS Lampung Utara Dipecat

Penulis: anung bayuardi
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mankodri

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,KOTABUMI - Sebanyak tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mendapat sanksi.

Dari ketujuh ASN tersebut, satu diantaranya dikenai sanksi pemecatan.

Inspektur Lampung Utara Mankodri mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat merupakan staf di Kecamatan Kotabumi Utara.

"Yang bersangkutan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari," ujar Mankodri tanpa mau menyebutkan identitas ASN tersebut, Senin (4/2).

Menurut dia, pihaknya sudah memanggil ASN itu untuk diperiksa, namun tidak pernah datang.

"Karena tidak kooperatif dan sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat, maka diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat," jelasnya.

Tommy Soeharto Tak Sengaja Selamatkan Ayahnya dari Sasaran Pembunuhan dengan Racun Tikus

Selain pemecatan, Mankodri mengatakan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi berat terhadap salah satu pejabat di lingkungan pemkab.

Sanksi tersebut berupa pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya.

Pelanggarannya pun serupa yaitu tidak masuk kerja selama lebih dari 46 hari.

Memang pelanggaran tidak masuk kerja selama berhari-hari adalah jenis pelanggaran yang sering dilakukan ASN.

Gara-gara hal ini, tutur Mankodri, ada lima ASN lain yang juga kena sanksi.

Rinciannya satu ASN terkena sanksi ringan berupa teguran dan empat ASN dikenai sanksi sedang.

Bentuknya hukumannya berupa penundaan gaji berkala dan kenaikan pangkat 1 tahun.

"Mereka tidak masuk berhari-hari tapi masih dalam batas toleransi dan tidak termasuk pelanggaran berat," ucap Mankodri.

Halaman
12

Berita Terkini