Majelis hakim yang dipimpin Yus Enidar menyatakan, terdakwa Eman terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2006 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim ketua Yus Enidar.
Menanggapi vonis tersebut, Muhammad Iqbal dan Akhmad Kurniadi selaku kuasa hukum guru terdakwa pencabulan menilai vonis majelis hakim terlalu tinggi.
"Ini terlalu tinggi. Tuntutan 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar, tapi diputus 15 tahun dengan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan," kata Iqbal.
Kurniadi menambahkan, tidak ada upaya banding setelah vonis tersebut.
"Tadi kami sudah tanyakan kepada terdakwa. Tapi terdakwa menerima dan mau menjalani (hukuman)," ujarnya.
Dalam sidang tuntutan, Selasa (27/11/2018) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Evy Hernida mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa Eman karena perbuatannya telah mengakibatkan korban mengalami trauma psikis.
Sementara hal yang meringankan, jelas dia, terdakwa Eman bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi.
Sebelumnya, JPU Evy Hernida menuntut Eman dengan pidana penjara selama 13 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya telah mengakibatkan trauma psikis terhadap saksi korban.
• 4 Pemuda Cabuli Siswi SMP secara Bergilir, Korban Masih Pakai Seragam
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Meyakinkan terdakwa Eman benar melakukan tindak pidana perlindungan anak, sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eman dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar jaksa.
Jadikan Istri sebagai Alasan
Diberitakan sebelumnya, seorang guru malah menggagahi siswinya sendiri.