Bunu Yani mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung. Buni tetap divonis 1,5 tahun penjara.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai putusan kasasi MA atas kasus kliennya itu sebagai keputusan yang tidak lazim.
Hal itu menjadi alasan tim kuasa hukum meminta agar penahanan Buni Yani ditunda. Diketahui Buni Yani dijadwalkan akan dieksekusi pada hari ini, Jumat (1/2/2019).
"Dalam putusan kasasi itu ada yang dirasa tidak lazim. Beda dengan putusan Pengadilan Tinggi," kata Aldwin.
Aldwin memaparkan tiga poin dalam putusan kasasi MA yang ia anggap tidak lazim, yakni menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa dan kesalahan penulisan umur.
Menurut dia, putusan kasasi tidak memperkuat atau berbeda dengan putusan pengadilan tinggi sebelumnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan berupaya meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi dan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke MA.
"Atas kasus ini kami akan minta fatwa dari MK dan mengupayakan peninjauan kembali," ucap Aldwin.
Datangi Kejari
Terpidana Kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).
Ia tiba di Kejaksaan Negeri Depok pukul 19.25 dengan menumpang mobil Pajero Sport bewarna hitam dengan nomor polisi B 1983 SJV.
Buni Yani datang bersama tim kuasa hukumnya seusai menyambangi kantor DPR RI.
Buni Yani mengenakan baju kemeja putih keluar dari mobilnya bersama sekitar lima orang kuasa hukumnya dan langsung menuju ke dalam kantor Kejaksaan Negeri Depok.
Buni Yani hanya melempar senyum ketika dicecar banyak pertanyaan oleh awak media.
“Sehat... sehat,” ucap Buni Yani, di Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Boulevard Depok, Jumat (1/2/2019).