Pegawai Pemkab Tulangbawang Barat Diperkosa Tukang Ojek Langganan, Teman Pelaku Ikut Gotong Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemerkosaan.

"Seusai kejadian tersebut, korban lalu dibawa ke rumah pelaku HE,” papar Zulfikar.

Karena minimnya saksi serta petunjuk dalam perkara itu, penyidik sedikit kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut.

Polisi beberapa kali melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yang menjadi petunjuk yang mengarah kepada para pelaku, polisi dengan cepat mencari keberadaan para pelaku.

Polisi berhasil menangkap pelaku HE dan AN.

Sedangkan, pelaku SA sudah kabur.

“SA yang sekarang DPO, adalah orang yang membuka pakaian milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban," beber Zulfikar.

Sementara, pelaku HE berperan memegang kedua kaki korban. 

Pelaku AN berperan membekap mulut korban, dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam gubuk.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menyita pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana.

Polisi juga menyita sepeda motor Honda Blade warna merah dan Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik pelaku HE.

• Nenek 80 Tahun Jadi Korban Perkosaan di Lampung, Damar Ungkap 40 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Tenteng dan Acungkan Pistol, Bupati Konawe Disoraki Setelah Gagal Lepas Tembakan, Tonton Videonya

Selebgram Reva Alexa Ditangkap Polisi Saat Konsumsi Narkoba di Rumahnya

“HE dan AN sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55, 56 ayat 1 ke 1 KUHP."

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Zulfikar. (endra zulkarnain)

Berita Terkini