Jaksa Jebolan KPK Andi Suharlis Jemput Sugiarto Wiharjo di Bali, Segera Boyong Alay ke Lampung

Penulis: hanif mustafa
Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikomandoi Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis menyampaikan putusan Mahkamah Agung (MA) kepada terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, Kamis (7/2/2019) di ruang pemeriksaan Kejati Bali.

Alay sendiri menjadi buron setelah adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014.

Alay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Bos Bank Tripanca ini dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 106,8 miliar. (*)

 

Berita Terkini