Batal Rilis Pengumuman PPPK atau P3K Hari Ini, Pemprov Lampung Beri Penjelasan

Penulis: Noval Andriansyah
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jurusan Prioritas Didahulukan untuk PPPK atau P3K

Batal Rilis Pengumuman PPPK Hari Ini, Pemprov Lampung Beri Penjelasan

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung sepertinya belum akan mengumumkan pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) pada hari Jumat, 8 Februari 2019.

Pemprov masih akan melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara.

Pejabat Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengungkapkan, pemerintah pusat memang akan mengumumkan rencana rekrutmen PPPK tahap pertama pada 8 Februari.

Fakta-fakta PPPK atau P3K, Formasi yang Dibuka hingga Gaji dan Tunjangan

BKN bahkan telah mengirim surat pemberitahuan ke daerah-derah terkait hal tersebut.

Menindaklanjuti rencana pengumuman rekrutmen PPPK dari pemerintah pusat, jelas Hamartoni, pihaknya menggelar rapat pada Kamis, 7 Februari 2019.

Namun, sambung dia, dari hasil rapat, pemprov belum akan mengumumkan rekrutmen PPPK pada hari ini sesuai permintaan pusat.

"Kami baru selesai rapat tadi (Kamis). Intinya, ya tidak semudah itu mengangkat PPPK menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Hamartoni melalui ponsel, Kamis sore.

Ia membenarkan sudah ada dasar hukum terkait rekrutmen PPPK, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Tapi, untuk pembiayaan dan segala macamnya, kan belum ada aturannya," ujar Hamartoni.

Karena itulah, Hamartoni menjelaskan, pemprov akan berkonsultasi kembali dengan pemerintah pusat, dalam hal ini BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Konsultasi itu, lanjut dia, terutama berkaitan dengan anggaran.

"Besok (Jumat, hari ini) belum lah (pengumuman rekrutmen PPPK tahap pertama). Kami harus konsultasikan lagi ke pusat," kata mantan sekretaris Kabupaten Lampung Utara itu.

Hingga berita ini turun, Tribun Lampung belum berhasil mendapat pernyataan dari Badan Kepegawaian Daerah Lampung.

Saat awak Tribun Lampung datang ke kantor BKD Lampung untuk wawancara, pejabat yang berwenang sedang dinas luar.

Kepala BKD Lampung Dewi Budi Utami tidak merespons panggilan ponsel dan pesan WhatsApp awak Tribun Lampung.

Begitu juga Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung Henry Riduan.

Sebelumnya, Henry Riduan menyatakan belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai rencana rekrutmen PPPK.

PPPK Sediakan 150 Ribu Formasi, BKD Lampung Tunggu Info dari Pusat

"Kami masih menunggu informasi resmi secara tertulis," ujarnya, Minggu (27/1).

Henry menjelaskan, Menpan RB Syafruddin telah menyampaikan rencana rekrutmen PPPK dalam rapat koordinasi di Batam, Kepulauan Riau, pertengahan Januari.

Dari rakor yang berlangsung selama dua hari, menpan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Dalam rakor memang ada pembahasan semua yang menyangkut rekrutmen PPPK. Tapi (menpan) belum menetapkan keputusan. Nanti, keputusan akan turun melalui peraturan menteri. Setelah ada itu (permen), daerah baru bisa bergerak," jelas Henry.

Ia menambahkan, BKD Lampung akan menyampaikan usulan kebutuhan pegawai setelah keluarnya petunjuk teknis (juknis) terkait rekrutmen PPPK.

"Kebutuhan pegawai kan berdasarkan analisis beban kerja yang penghitungannya per tahun. Data itu dinamis setiap tahunnya. Tapi, kami akan lihat dulu seperti apa isi juknis, baru kami sampaikan kebutuhannya," terang Henry.

Dua Tahap

Kemenpan RB akan membuka rekrutmen PPPK dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, rekrutmen PPPK akan fokus untuk mantan tenaga honorer kategori 2 (THK2).

Sementara pada tahap kedua, Kemenpan RB akan merekrut PPPK dari formasi umum.

Namun, pelaksanaan rekrutmen masih menunggu juknis.

Merujuk laman setkab.go.id, Menpan RB Syafruddin menyatakan, rekrutmen PPPK tahap pertama akan berlangsung pada Februari ini.

Jadwal Lengkap Pendaftaran P3K, Cek Usulan Formasi dari Lampung

"Formasi yang tersedia adalah posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat," katanya.

Sedangkan rekrutmen PPPK tahap kedua, menurut Syafruddin, khusus untuk formasi umum dengan kuota sebanyak 150 ribu.

"Prinsipnya, secara bertahap tanpa mengganggu kontestasi pilpres dan pileg serentak April mendatang," ujarnya.

Syafruddin menerangkan, rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi.

Melalui rekrutmen ini, jelas dia, pemerintah ingin mendapatkan pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.

Tujuan lainnya, imbuh Syafruddin, mendapatkan pegawai yang bisa langsung menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung dinamika organisasi.

Dengan skema ini pula, pemerintah hendak "memulangkan" para diaspora (warga Indonesia di luar negeri) agar berkarya di Tanah Air.

Surat Sudah ke Daerah

Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Nasional Jakarta Istati Atidah menyatakan, surat mengenai rekrutmen PPPK semestinya sudah sampai ke tingkat daerah, baik ke Badan Kepegawaian Daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

"Sudah, sudah ada suratnya itu. Beberapa daerah bahkan sudah mengumumkan secara lisan. Resminya kan memang besok (pengumuman pada hari ini). Setelah itu, baru mulai tahapannya," kata Istati melalui ponsel, Kamis.

Istati menjelaskan, pada tahap pertama, rekrutmen PPPK akan fokus untuk mantan tenaga honorer kategori 2 (THK2).

"Lebih jelasnya, coba langsung ke BKD. Karena, surat (seharusnya) sudah masuk ke mereka," ujarnya. (*)

Berita Terkini