Miliuner Asal Lampung Kini Harus Tinggal di Ruangan 3x3 Meterpersegi, Ditemani 3 Orang Lain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugiarto Wiharjo alias Alay sedang diperiksa di Lapas Rajabasa, Jumat, 8 Februari 2019.

Masa mapenaling minimal satu minggu.

Blak-blakan Sugiarto Wiharjo Alias Alay, Bantah Buron Ngaku Bikin E KTP di Malang Pakai Nama Ini

"Kalau ada perkembangan lain nambah (waktu mapenaling), tapi kalau misalnya ke arah baik, kami keluarkan dari mapenaling," kata Sudjonggo.

Meski Alay baru masuk di Lapas Rajabasa, Sudjonggo menyebut, pihaknya akan mengajukan permohonan rekomendasi agar Alay dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

"Saya coba pindahkan ke Lapas Sukamiskin, nanti rekomendasi saya layangkan mengingat masa hukumannya cukup tinggi," tandasnya.

Sebelum dibawa ke sel, Alay menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang registrasi Lapas Rajabasa.

Hasil pemeriksaan, kolestrol Alay cukup tinggi.

Kendati demikian, Sudjonggo memastikan di Lapas Rajabasa tersedia tenaga medis yang akan memantau kesehatan para warga binaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Susilo Yustinus mengatakan, Alay harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.

Berdasarkan putusan MA No 510 K/PID.SUS/2014, Alay juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.

Apabila tidak bayar dalam tempo 1 bulan, maka asetnya akan disita.

Dan jika hartanya tidak cukup, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

BREAKING NEWS - Dari Kerugian Negara Rp 106 Miliar, Alay Baru Bayar Rp 1 Miliar

Susilo menyebut bahwa Alay sudah dicari selama hampir lima tahun terakhir.

Pencarian berdasarkan surat putusan MA pada 21 Mei 2014 dan diterima oleh Kejari Bandar Lampung 30 Juni 2014.

"Tapi, dia (Alay) tak bisa dieksekusi (karena kabur) maka Kejari Bandar Lampung mengeluarkan surat putusan DPO pada 21 Agustus 2014," ungkapnya.

Pernah Dipenjara

Halaman
1234

Berita Terkini