Mendengar perkataan itu, Sajjad langsung menyalakan korek api, dan tubuhnya langsung terbakar.
Bahkan pamannya yang berdiri di sampingnya, ikut terbakar. Untung, tidak sampai meninggal.
Keduanya dilarikan ke RSUP Prof Kandou Manado untuk mendapatkan perawatan medis.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado Arther Mawikere mengatakan status penghuni rudenim final reject atau ditolak sebagai pengungsi.
“Yang jelas status mereka final reject, dan sejak 01 Februari 2019 berada dalam pengawasan Imigrasi sesuai surat UNHCR tanggal 31 Januari 2019,” ujarnya.
“Termasuk Internasional Organizations for Migrations yang telah memutus pemberian fasilitas mereka, oleh karena ulah dan perbuatan mereka yang menolak beberapa kali pihak UNHCR untuk menemui mereka. Sehingga status mereka adalah Immigratoir sesuai UU nomor tahun 2011 tentang kemigrasian,” ujar Mawikere lagi.
Diketahui, Immigratoir adalah istilah untuk pelaku pelanggaran Peraturan Keimigrasian yang diatur dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Beberapa tahun terakhir, penghuni rudenim Manado terus menggelar demo dan aksi mogok makan untuk memprotes kebijakan pemerintah Indonesia dan PBB
Bahkan satu keluarga memberi anak mereka dengan nama "Tahanan PBB" dan Tahanan PBB Dua"
Aksi mereka mogok makan diantaranya meminta agar mereka bisa dipindahkan ke Commumity House.
Mereka menilai tinggal di rudenim bak hidup dalam penjara.
Sedangkan dalam Commumity House bisa berinteraksi dengan penduduk setempat.
Adapula menuntut diberi suaka ke Australia dan Amerika Serikat.
3 Pencari Suaka Mogok Makan
Sementara itu, tiga penghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar aksi mogok makan, pada Selasa (5/2/2019) pekan lalu