10 Anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK di SPN Polda Lampung
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 10 anggota DPRD Lampung Tengah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan tersebut diduga terkait penetapan empat anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi (Golkar), Zainuddin (Gerindra), Bunyana (Golkar), dan Raden Zugiri (PDIP).
Dalam perkara ini, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa juga ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan 10 anggota DPRD Lampung Tengah dilakukan di SPN Polda Lampung, Senin, 11 Februari 2019.
"Iya, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang," ungkap Febri.
• BREAKING NEWS - Tanggapan Ketua Partai Terkait 4 Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka KPK
Adapun 10 orang yang diperiksa ini meliputi unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah.
"Saat ini penyidik tengah mendalami informasi tentang dugaan penerimaan uang dari bupati (Mustafa) melalui perantara terhadap tersangka," sebutnya.
Dari 10 orang tersebut, tiga di antaranya merupakan wakil ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah.
Mereka adalah Wakil Ketua Komisi I Made Arka Putra Wijaya, Wakil Ketua II Riagus Ria, dan Wakil Ketua III Joni Hardito.
Sedangkan tujuh lainnya merupakan anggota Komisi I, yakni Evinitria, Hakki, Yulius Heri Susanta, Saenul Abidin, Singa Ersa Awangga, Ariswanto, dan Jahri Effendi.
"Direncanakan, sekitar 40 orang anggota DPRD dan saksi lain akan diperiksa dalam proses penyidikan ini, dan hari ini baru 10," tandasnya.
• BREAKING NEWS - Dua Pengusaha Ini Suap Mustafa Rp 12,5 Miliar lalu Mengalir ke DPRD Lampung Tengah
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, ada sekitar 10 mobil yang berjejer di SPN Polda Lampung, Kemiling.
Terlihat enam orang berdiri di depan sebuah ruangan.
Seorang petugas SPN Polda Lampung mempersilakan wartawan untuk meliput pemeriksaan tersebut.
Namun, ia melarang awak media masuk ke dalam ruangan pemeriksaan.
"Kalau kalian liputan, silakan saja. Jangan sampai masuk ke dalam," ujar petugas tersebut.
Sore harinya, sekitar pukul 15.30 WIB, ada sebuah mobil yang keluar dari kompleks SPN Polda Lampung.
Pada mobil Suzuki Escudo H 7994 GC itu tertempel stiker berlogo PDI Perjuangan.
Di dalam mobil warna hijau itu terdapat dua orang.
Si pengemudi sempat melemparkan senyum kepada awak media sebelum meninggalkan lokasi.
4 Anggota DPRD Jadi Tersangka
Empat anggota DPRD Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi (Golkar), Zainuddin (Gerindra), Bunyana (Golkar), dan Raden Zugiri (PDIP).
Dalam perkara ini, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa juga ditetapkan sebagai tersangka.
• BREAKING NEWS - Dua Pengusaha Ini Suap Mustafa Rp 12,5 Miliar lalu Mengalir ke DPRD Lampung Tengah
Ketua DPD II Partai Golkar Lamteng Musa Ahmad mengaku sudah tahu terkait penetapan dua kadernya, yakni Bunyana dan Achmad Junaidi Sunardi, sebagai tersangka melalui media massa.
"Saya juga baru tahu dari media. Nanti kita akan cek lagi. Kita belum bisa mengambil langkah apa-apa. Kita serahkan dulu ke penyidik," kata Musa Ahmad, Rabu, 30 Januari 2019.
Musa memastikan belum bisa mengambil langkah hukum.
Alasannya, ia belum mengetahui masalah apa yang dihadapi kadernya.
"Itu juga kan peristiwanya sebelum saya menjabat sebagai ketua Golkar (Lamteng). Jadi kita lihat dulu prosesnya," imbuhnya.
Sementara Ketua DPC Gerindra Lamteng Heri Sugiyanto mengaku belum bisa memberi pernyataan apa pun.
"Nanti ya. Saya baru turun dari pesawat. Nanti ya," jawab Heri Sugiyanto melalui pesan WhatsApp.
Ketua DPC PDI Perjuangan Lamteng Loekman Djoyosoemarto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Ya lihat proses hukumnya seperti apa. Biarkan penyelidikan berjalan," ujar Loekman.
Loekman menambahkan, PDIP Lamteng akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang terjerat masalah hukum.
• BREAKING NEWS - Ini Rincian Sumber Dana Suap Mustafa Rp 95 Miliar yang Diraup Hanya dalam 10 Bulan
Suap dan Gratifikasi Rp 95 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus suap.
Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Selain Mustafa dan Achmad Junaedi, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni dua pengusaha masing-masing Budi Winarto (PT Sorento Nusantara) dan Simon Susilo (PT Purna Arena Yudha).
KPK menyatakan sebanyak Rp 12,5 miliar dari total uang yang diterima bupati berasal dari dua pengusaha tersebut.
Lainnya, tiga anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Bunyana (Golkar), Zainuddin (Gerindra), dan Raden Zugiri (PDIP).
Sementara Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi berasal dari Golkar.
• BREAKING NEWS - Tak Hanya Mustafa, Ketua DPRD Lampung Tengah Juga Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, KPK membuka penyelidikan baru terkait mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara terkait kasus suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
Hasil penyelidikan baru tersebut, KPK kembali menjadikan Mustafa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 95 miliar selama Mei 2017 sampai Februari 2018.
Bersama Mustafa, juga dijadikan tersangka 6 orang lainnya, yakni dua pengusaha dan empat anggota DPRD Lampung Tengah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di KPK, Rabu (30/1/2019) malam, mengungkapkan, selama 2017 sampai 2018, Mustafa diduga menerima hadiah sebesar Rp 95 miliar dari calon rekanan proyek Bina Marga di Lampung Tengah.
Modusnya, Mustafa melakukan praktik ijon proyek dengan fee 10 persen sampai 20 persen.
Suap dan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan yang berlaku.(*)