Mustafa dan Ketua DPRD Lamteng Tersangka
BREAKING NEWS - Dua Pengusaha Ini Suap Mustafa Rp 12,5 Miliar lalu Mengalir ke DPRD Lampung Tengah
Dua pengusaha menyuap Mustafa Rp 12,5 miliar, kemudian Mustafa mengalirkan uang itu ke DPRD Lampung Tengah untuk beberapa kepentingan.
Penulis: Andi Asmadi | Editor: Andi Asmadi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam kasus suap sebesar Rp 95 miliar.
Bersama Mustafa, juga ditetapkan dua pengusaha sebagai tersangka yakni Budi Winarto (PT Sorento Nusantara) dan Simon Susilo (PT Purna Arena Yudha).
• Buka Warung di Bali, Tamara Bleszynski Sebut Perannya di Sinetron Jadi Kenyataan
• Tasya Kamila Panik Sobekan Softlens Tertinggal 2 Hari di Mata
• Cerita Jenderal TNI Luhut Dimarahi Solihin GP
• Deretan Bisnis Kuliner Artis di Lampung
• Tahu 60 Kepala SMK Pelesiran ke Singapura dan Malaysia, Sekprov Lampung Sebut Izinnya Secara Lisan
Kemudian, empat tersangka lainnya dari DPRD Lamteng, yakni Ketua DPRD Achmad Junaidi (Golkar), dan tiga anggotanya, Bunyana (Golkar), Zainuddin (Gerindra), dan Raden Zugiri (PDIP).
Sebagian dari duit Rp 95 miliar yang diterima Mustafa, menurut KPK, berasal dari dua pengusaha yang jadi tersangka, Budi Winarto dan Simon Susilo, yakni sebesar Rp 12,5 miliar.
Mustafa kemudian mengalirkan uang suap dari pengusaha itu ke DPRD Lampung Tengah.
Rinciannya, untuk pengesahan APBD Lampung Tengah 2017 sebesar Rp 1,825 miliar.
Kemudian, untuk pengedsahan APBDP Lampung Tengah 2018 sebesar Rp 9 miliar.
Untuk persetujuan pinjaman dari PT SMI sebesar Rp 1 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangannya di KPK, Rabu (30/1/2019) malam, mengungkapkan, uang suap sebesar Rp 95 miliar itu diduga diterima Mustafa hanya dalam rentang waktu 10 bulan, yakni dari Mei 2017 hingga Februari 2018.
Dari mana saja uang suap Rp 95 miliar itu berasal? Berdasarkan keterangan dari Alexander Marwata, uang itu berasal dari hadiah terkait pengadaan barang dan jasa serta tender proyek.
• Khamami Jadi Tersangka KPK, Saply Jabat Plt Bupati Mesuji
• Setor Rp 20 Juta Demi Status Honorer, Juru Parkir Ini Merasa Ditipu Lapor Polisi
Rinciannya, menurut Alexander, sebanyak Rp 58,6 miliar dari 179 calon rekanan.
Kemudian, sebanyak Rp 36,4 miliar dari 56 calon rekanan.
Sebelumnya diberitakan, KPK membuka penyelidikan baru terkait mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara terkait kasus suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
Hasilnya penyelidikan baru tersebut, KPK kembali menjadikan Mustafa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 95 miliar.
Modusnya, Mustafa melakukan praktik ijon proyek dengan fee 10 persen sampai 20 persen. Suap dan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan yang berlaku.