Tribun Bandar Lampung
Setor Rp 20 Juta Demi Status Honorer, Juru Parkir Ini Merasa Ditipu Lapor Polisi
Polresta Bandar Lampung masih melakukan kajian atas laporan dugaan penipuan bermodus iming-iming memasukkan tenaga kerja sukarela
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung masih melakukan kajian atas laporan dugaan penipuan bermodus iming-iming memasukkan tenaga kerja sukarela (TKS) menjadi honorer.
"Laporan kan baru masuk. Untuk sementara, kami lidik (penyelidikan) dulu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Rosef Efendi, Selasa (29/1).
Dalam penyelidikan, jelas Rosef, pihaknya mencari unsur pidana untuk menyesuaikan dengan laporan pelapor. "Kami cari, ada unsur pidananya atau tidak," ujarnya.
Pihaknya akan memanggil beberapa saksi dalam waktu dekat. Mulai dari saksi pelapor dan saksi lainnya yang mengetahui peristiwa tersebut.
• Korban Dugaan Penipuan Travel Umrah Terkatung-katung 14 Hari di Jakarta
Andi Winata (33), TKS juru parkir, mengadu ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B-1/413/1/2019/LPG/SPKT/Resta Balam, 27 Januari 2019. Ia melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan setelah tak kunjung menjadi honorer. Padahal, ia mengaku sudah menyetor uang Rp 20 juta kepada oknum pegawai negeri sipil.
Kejadian berawal pada Oktober 2016. Saat itu, dalam kondisi ketidakjelasan statusnya sebagai TKS juru parkir, Andi bercerita kepada temannya.
• Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Agen Tiket Murah Singapore Airlines Modus Bobol Kartu Kredit
"Katanya, ada yang bisa bantu saya jadi honorer (inisial H). Saya telepon, dia (H) minta uang Rp 20 juta kalau mau jadi honorer," kata Andi, Senin (28/1).
Setelah membicarakan bersama keluarga, Andi menyerahkan uang Rp 20 juta. Namun, surat keputusan honorer tidak keluar hingga 2017 dan 2018.
Hingga akhirnya ia melapor ke kepolisian pada Januari 2019. Deswandi Aidiyan, kuasa hukum Andi Winanta, menjelaskan, sebelum melapor ke polresta, pihaknya sudah mencoba mediasi.
Hasilnya, ungkap dia, terlapor berjanji mengembalikan uang pada 8 Januari. Namun, janji itu tak terlaksana.
"Kami kasih tenggang tiga hari. Setelah tiga hari, tetap tidak terlaksana. Sampai kemarin (Minggu, 27/1), belum juga. Makanya, kami laporkan dugaan penggelapan dan penipuan," ujar Deswandi. (nif)