Rahmat Cristian mengatakan, bahwa selama ini PT Grab telah melakukan kerjasama antar PT TPI, prihal ini sangat merugikan para driver tersebut.
Lantaran, kerjasama tersebut dilakukan secara tidak transparan, hanya menguntungkan pihak PT Grab, tetapi membebankan pada Driver.
"Alasanya PT Grab telah melakukan monopoli usaha dan persaingan usaha secara tidak sehat, dan melanggar UU nomor 5 tahun 1999," katanya.
Kemudian, Rahmat juga menyampaikan, dengan dilakukannya kerjasama tersebut, banyak para driver Grab Car tidak lagi rutin mendapatkan orderan dari pemesan jasa angkutan itu.
Pasalnya, dirinya mengkalim bahwa PT Grab telah memberikan olderan (pemesan) kepada PT TPI.
"Mendeskriditkan mitra-mitra individu yang dulunya telah berjuang dan susah payahnya di jalan.
Kemudian kami kuga melakukan promosi-promosi terhadap transportasi online, justru kami yang tidak mendapatkan orderan," katanya.
Seorang Driver bernama Ozi yang ikut turun langsung bersama rekan-rekannya mengatakan, selama ini setelah dilakukanya kerja sama antar PT TPI dan PT Grab, dirinya sulit mendapatkan pesanan antar jemput penumpang itu.
"Kerjasama mereka membebankan kami bang, lihat lah banyak kami mengeluh mengenai orderan, sepi selalu. Kalau begini terus bisa makan apa keluarga kami," katanya.
"Kami gak tahu kapan ini berlangsung bang, yang jelas tiba-tiba sudah ada kerjasama antar mereka," ucapnya
Ia meminta kepada pemerintah berlaku adil, dan melihat kondisi dari para driver yang selama ini sudah merasa kesulitan mendapatkan olderan.
"Kita minta Edy Rahmayadi untuk bertindak dalam prihal ini, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak," katanya.
(cr9/CR19/tribun-medan.com)