Kejati Lampung Gandeng KPK Lacak Aset Alay di 3 Lokasi

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugiarto Wiharjo alias Alay sedang diperiksa di Lapas Rajabasa, Jumat, 8 Februari 2019. Kejati Lampung gandeng KPK lacak aset Alay di 3 lokasi.

Kejati Lampung Gandeng KPK Lacak Aset Alay di 3 Lokasi

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melacak aset Sugiarto Wiharjo alias Alay (66).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis mengatakan, eksekusi badan terpidana Alay sudah dilaksanakan.

Selanjutnya, Kejati Lampung berorientasi untuk memulihkan kerugian negara sebesar Rp 106 miliar.

BREAKING NEWS - Dari Kerugian Negara Rp 106 Miliar, Alay Baru Bayar Rp 1 Miliar

"Maka langkah pertama, kejati akan melakukan pelacakan aset," ungkap Andi, Selasa, 12 Februari 2019.

Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis. Kejati Lampung gandeng KPK lacak aset Alay di 3 lokasi. (Tribun Lampung/Hanif Mustafa)

Menurut Andi, untuk pelacakan aset Alay, Kejati Lampung akan berkoordinasi dengan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan KPK.

"Itu yang kami lakukan, koordinasi dengan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan KPK," katanya.

"Dalam koordinasi ini, kami akan cari aset-aset yang bersangkutan, baik atas nama terpidana atau nama orang lain," imbuhnya.

Berdasarkan informasi awal, aset Alay tersebar di tiga lokasi.

"Ada beberapa di Lampung, Jawa, dan Pulau Bali. Ini masih bersifat informasi," tambah Andi.

Andi mengatakan, Kejati Lampung bersama Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan KPK akan mengolah informasi tersebut.

"Atas siapa kepemilikan aset ini. Kalau sudah, kami lakukan eksekusi untuk pengembalian kerugian negara," tuturnya.

Jika Alay kooperatif mau mengungkap asetnya hingga bisa menutup kerugian sampai Rp 106 miliar, maka terpidana tak perlu menjalani hukuman subsider.

"Ini bakal berkaitan dengan hak terpidana. Kalau ungkap Rp 106 miliar, tidak perlu jalani hukuman subsider (dua tahun)," tukasnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam penelusuran aset Alay, KPK menurunkan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

Tim tersebut sudah melakukan koordinasi dengan Kejati Lampung.

"Tim Korsup akan berkoordinasi dengan pihak Kejati Lampung melakukan penelusuran aset untuk kepentingan asset recovery (pemulihan kerugian negara) sesuai putusan pengadilan," ungkapnya.

BREAKING NEWS - Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dibawa ke Lapas Rajabasa

Alay Dieksekusi

Kejati Lampung akhirnya mengeksekusi buron legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay, Jumat, 8 Februari 2019.

Eksekusi ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 510 K/PID.SUS/2014.

Surat tersebut menolak permohonan kasasi terdakwa Alay dan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.

Sugiarto Wiharjo alias Alay pun harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam putusan tersebut, Alay juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.

Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita.

Apabila harta benda tidak mencukupi, maka Alay akan dipidana selama dua tahun penjara.

Kajati Lampung Susilo Yustinus mengatakan, surat putusan tersebut keluar pada 21 Mei 2014 dan diterima Kejari Bandar Lampung pada 30 Juni 2014.

"Dari putusan tersebut belum bisa dieksekusi, maka Kejari Bandar Lampung mengeluarkan surat putusan DPO pada tanggal 21 Agustus 2014," ungkapnya.

Susilo mengatakan, terpidana Alay sudah dicari selama lima tahun.

"Tapi atas kerja keras petugas Kejaksaan Agung bekerja sama dengan intelijen Kejati Lampung dan difasilitasi KPK, terpidana ditemukan di Tanjung Benoa, Bali," ungkapnya.

Susilo menjelaskan, ini merupakan bagian dari bagian program Tabur (Tangkap Buronan).

"Maka kami mengimbau kepada para DPO, baik tipikor dan umum, kami sangat berharap segera menyerahkan diri," tegasnya.

"Karena identitas DPO sudah kami identifikasi, lebih baik segera serahkan diri dibandikan kami jemput paksa," lanjutnya.

Selama Kabur, Alay Pakai Nama Oei Hok Gie dan Alamat Malang

Berdasarkan surat putusan MA, Sugiarto Wiharjo alias Alay wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 106 miliar.

"Dan yang baru dirampas Rp 1 miliar, baik berupa aset maupun rekening," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus dalam konferensi pers, Jumat, 8 Februari 2019.

Susilo mengatakan, sembari menjalani masa hukuman, pihaknya akan menelusuri aset-aset Alay untuk menutupi kerugian.

"Sisanya terus kami lakukan pencarian, hingga mencukupi untuk menutup kerugian negara," tandasnya. (*)

Berita Terkini