TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebuah kasus dugaan pencabulan di dalam Lapas Karangasem pada Juli 2018 lalu terungkap.
Seorang narapidana (napi) bernama M Fauzi (31) berhubungan intim dengan pacarnya dan mencabuli gadis berusia 14 tahun di ruang besuk Lapas Karangasem.
Bagaimana kronologi kasus dugaan napi intimi pacar dan cabuli gadis 14 tahun di dalam Lapas Karangasem?
M Fauzi saat itu sedang menjalani hukuman di Lapas Karangasem.
Ia dipenjara karena tindak pidana pencurian.
Saat itu, Minggu (tanggal tidak disebutkan), M Fauzi dibesuk kekasihnya berinisial S (28).
• Ayah Hamili Putri Kandungnya, Tersangka Cabuli Selama 5 Tahun Gara-gara Cemburu dengan Pacar Korban
S datang membesuk M Fauzi ditemani korban berinisial FT (14).
Kondisi ruang besuk saat itu, diceritakan M Fauzi, sedang sepi.
Ruang besuk pun tanpa penjagaan petugas.
Saat kondisi sepi itu, M Fauzi dan S melakukan hubungan intim.
Hal itu dilakukan di balik pintu ruang besuk.
Saat kejadian, korban FT ada di lokasi.
Korban melihat perbuatan M Fauzi dan S.
Tiba-tiba, Fauzi mengajak korban melakukan hubungan badan.
Di bawah ancaman, korban akhirnya menuruti permintaan M Fauzi berhubungan intim.