Ada dua tusukan.
Cekcok yang berbuntut penganiayaan itu disaksikan beberapa orang.
Jamal memaparkan, orang-orang itu sempat melerai.
Namun, penusukan tak terhindarkan.
Setelah M Zaki ditusuk dan terjatuh bersimbah darah, Faesal kabur dari tempat tersebut.
Teman-teman Zaki bergegas melarikan Zaki ke Puskesmas Tapen.
Namun, nyawanya tidak tertolong.
"Penyebab kematian kami masih menunggu visum dari dokter," lanjut Jamal.
Akibat perbutannya, Faesal dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Saat ini, Faesal telah ditahan di Mapolres Bondowoso.
Sementara, jenazah Zaki sudah dipulangkan ke rumah duka di Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee.
Sosok M Zaki
Awalnya, polisi tidak mengetahui kalau korban merupakan pebalap road race.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya diketahui bahwa M Zaki merupakan pebalap road race nasional.