Kasus Suap Lampung Selatan

BREAKING NEWS - Sebelum Zainudin Hasan Terjerat Kasus Suap, PT KKI Dapat Proyek Rp 42 Miliar

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Februari 2019. Terungkap bahwa sebelum Zainudin Hasan terjerat kasus suap, PT Krakatau Karya Indonesia dapat proyek Rp 42 miliar di Dinas PUPR Lampung Selatan.

BREAKING NEWS - Sebelum Zainudin Hasan Terjerat Kasus Suap, PT KKI Dapat Proyek Rp 42 Miliar

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasca kasus dugaan suap mendera Lampung Selatan, praktis PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) langsung sepi pekerjaan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Keuangan PT KKI M Yusuf dalam persidangan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Februari 2019.

"Jadi PUPR Lampung Selatan ngambil aspal di KKI ya?" tanya anggota majelis hakim Mansyur Bustami.

BREAKING NEWS - Pakai Rekening Pegawai, Zainudin Hasan Belanja Baju Koko Senilai Rp 595 Juta

"Iya, dan di luar (PUPR) itu," ungkap Yusuf.

"Apa hubungannya terdakwa (Zainudin Hasan) dengan KKI?" tanya Mansyur lagi.

"Saya gak tahu. Pimpinan saya Bobby (Zulhaidir)," jawab Yusuf.

"Memang digaji berapa kerja di KKI?" tanya Mansyur.

"Rp 5 juta," ujar Yusuf.

"Sekarang (gajinya)?" tanya Mansyur.

"Belum gajian, karena belum ada pekerjaan. Terakhir pekerjaan Desember 2018," kata Yusuf.

Yusuf menuturkan, dalam kurun 2017 hingga 2018 PT KKI mendapatkan proyek sebesar Rp 42 miliar.

"Tahun 2017 anggaran masuk Rp 16 miliar dan 2018 masuk Rp 26 miliar," sebut Yusuf.

Sementara itu, General Manager PT KKI Asnawi mengaku tidak tahu pasti figur pemodal di balik perusahaan tempatnya bekerja.

"Setahu saya punya Pak Bobby," tandasnya.

BREAKING NEWS - Putra Zainudin Hasan Beli Saham 200 Ribu Dolar AS di RS Airan Pakai Uang Sekolah

Setor Fee 20 Persen

Rudi Topan, direktur PT Mitra Karya, mengaku menyetorkan fee proyek sebesar 20 persen untuk pekerjaan yang diperoleh di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Rudi sendiri mengatakan, perusahaannya mendapatkan dua paket proyek di Lampung Selatan.

Hal ini diakui Rudi dalam persidangan dengan terdakwa anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif Agus BN dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

• BREAKING NEWS - Semua Diatur Agus BN, Zainudin Hasan Beli Tanah Rp 5 Miliar karena Alzier Lagi Buntu

"Saya pernah dapat pekerjaan 2018 dan 2016. Tahun 2016 paket Rp 30 juta untuk pembuatan gorong-gorong. Itu pas kena bencana," ungkap Rudi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Februari 2019.

"Kemudian, pada tahun 2018 saya dapat paket Rp 530 juta untuk hotmix di daerah Natar," imbuh Rudi.

Rudi pun mengaku untuk kedua proyek tersebut, ia membayar fee sebesar 20 persen.

"Jadi saya ambil (uang) dari BPBD dan diambil Pak Syahroni Rp 60 juta," sebut Rudi.

Kemudian pada tahun 2018, Rudi mengaku juga dimintai fee sebesar 20 persen.

"Saya itu baru bicara dengan Pak Syahroni. Belum saya kasih fee-nya, tapi keburu (terjaring) OTT (operasi tangkap tangan)," ucapnya.

Ketua majelis hakim Mansyur Bustami pun menyela.

"Ada kaitannya dengan Pak Agus? Atau Anjar?" tanya Mansyur.

"Gak ada," jawab Rudi.

Tak puas, anggota majelis hakim Syamsudin ikut mencecar Rudi.

"Benar gak ada kaitan? Jadi tanah 7 hektare itu?" tanya Syamsudin.

Mendapat pertanyaan itu, Rudi pun tak bisa berkelit.

Ia mengaku pernah menjadi perantara transaksi penjualan tanah di Desa Canggu, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

• BREAKING NEWS - Jadi Saksi di Sidang Agus BN, Alzier dan Zainudin Hasan Duduk Berdampingan

Pembelinya adalah Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

"Itu tanah Pak Komar yang dijual ke Pak Bupati melalui saya. Luasnya 7 hektare. Global harga Rp 1,1 miliar," ungkap Rudi.

Rudi mengatakan, pembayaran tanah tersebut dilakukan oleh Agus BN dengan angsuran sebanyak empat kali.

"Pertama Rp 100 juta, kedua Rp 300 juta. Ketiga gak ikut. Pak Komar ketemu Pak Agus langsung. Dan, keempat melalui saya Rp 600 juta, sehingga lunas," beber Rudi.

Rp 8 Miliar untuk Renovasi Rumah

Zainudin Hasan setidaknya telah menggelontorkan uang sekitar Rp 8 miliar untuk merenovasi rumah dan masjid di Jalan Masjid Jami Bani Hasan, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Hal ini diungkapkan Pipin, arsitek pribadi Zainudin Hasan, dalam persidangan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Kamis, 14 Februari 2019.

"Saya meneruskan pekerjaan finishing rumah dan masjid mulai September 2015," ungkap Pipin.

Pipin mengatakan, renovasi dikerjakan sejak akhir 2015 hingga 2017.

"Jadi saya merenovasi saat sebelum dan sesudah (Zainudin Hasan) jadi bupati. Karena beliau meminta renovasi terus-menerus berlanjut, baik rumah maupun masjid," ungkapnya.

Pipin menyebutkan, biaya renovasi rumah Zainudin Hasan menghabiskan uang Rp 3,8 miliar. Sedangkan masjidnya lebih besar lagi, yakni Rp 4,3 miliar.

• Daftar Tanah Milik Zainudin Hasan yang Tercatat Atas Nama Anaknya

"Kalau ditotal kisaran Rp 8 miliar," ungkapnya.

Pipin mengatakan, pembayaran biaya renovasi dilakukan secara bertahap melalui Agus Bhakti Nugroho.

"Pekerjaan secara bertahap. Jadi pembayaran juga bertahap," tuturnya.

Menurut Pipin, pembayaran dilakukan enam kali.

Pembayaran pertama Rp 905 juta, kedua Rp 3 miliar, ketiga Rp 1,37 miliar, keempat Rp 300 juta, kelima Rp 160 juta, dan keenam Rp 1,6 miliar.

"Uang dari Agus BN. Mintanya ke Pak Zainudin," tutupnya.

Beli Tanah 2015, AJB 2016

M Hadi Sufi kembali menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Kali ini, ia memberi kesaksian untuk terdakwa Agus BN dan Anjar Asmara.

Sufi kembali menegaskan bahwa ia melakukan transaksi penjualan tanah sebelum Zainudin Hasan menjabat sebagai bupati Lampung Selatan.

Namun, hakim anggota Baharudin tidak percaya begitu saja.

 

"Saya baca di BAP, Anda terima uang sebulan sebelum tanda tangan AJB. AJB ini Agustus 2016. Kalau mundur, uang itu dibayar bulan Juli dan Juni?" tanya Baharudin.

"Jadi begini. Memang saya tanda tangan AJB Agustus. Dan, saya gak tahu kapan Bang Zainudin dilantik menjadi bupati. Sejujurnya, saya ngomong jedanya lama. Tapi mengapa jedanya bisa sebulan," kata Sufi.

"Yang saya tahu, saya transaksi di rumah terdakwa saat kampanye. Saya baru tanda tangan AJB jedanya sangat lama," tegas Sufi. (*)

Berita Terkini