Menyalakan lampu di siang hari memang wajib dilakukan pemotor atau bikers karena untuk meminimalisir kecelakaan.
Hal tersebut juga tertulis pada Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi, “Bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu”.
Buka link videonya di bawah ini:
https://www.facebook.com/DeDiAnIsNeLi/videos/2151096654955732/