Viral Pemotor Kesal, Curhat Lampu Depan Sudah Nyala Tetap Ditilang Polisi. Ternyata Korban Banyak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi tilang pemotor karena lampu depan mati di Cikarang.

Menyalakan lampu di siang hari memang wajib dilakukan pemotor atau bikers karena untuk meminimalisir kecelakaan.

Hal tersebut juga tertulis pada Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi, “Bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu”.

Buka link videonya di bawah ini:

https://www.facebook.com/DeDiAnIsNeLi/videos/2151096654955732/

 
Facebook
Korban oknum polisi di Cikarang ikut berkomentar.
(motorplus-online.com)

Berita Terkini