Tribun Lampung Utara

Pasutri di Lampung Utara Jual Narkoba, Polisi Sita 1,23 Kg Sabu

Penulis: anung bayuardi
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menggelar ekspose penangkapan pasutri jual sabu, Selasa, 26 Februari 2019.

Pasutri di Lampung Utara Jual Narkoba, Polisi Sita 1,23 Kg Sabu

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan pasangan suami istri (pasutri) karena diduga menjadi pengedar sabu.

Keduanya adalah HA (43) dan RS (42), warga Dusun Wonokitri, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Dari pasutri ini, polisi menyita sabu seberat 1,23 kilogram. 

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menerangkan, pasutri ini diringkus di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Kotagapura, Kotabumi, Lampung Utara, Kamis, 21 Februari 2019.

Dijebak Polisi Menyamar, IRT asal Bandar Lampung Terciduk Bawa Narkoba Senilai Rp 124 Juta

Penangkapan pasutri ini berdasarkan informasi yang diperoleh polisi.

Dengan melakukan penyamaran, polisi memesan 100 gram sabu kepada HA. 

Tersangka HA pun menetapkan waktu dan lokasi transaksi.

Setelah berada di lokasi, HA langsung diciduk.

Polisi mengamakan barang bukti 23,6 gram sabu.

Selain HA, polisi juga membawa RS, istrinya.

Dalam upaya pengembangan, polisi menggeledah rumah tersangka di Desa Wonomerto, Kotabumi Utara.

Polisi menemukan lagi barang bukti sabu seberat sekitar 1 kg di plafon rumah tersangka.

“Diduga sabu ini akan diedarkan di Lampung Utara,” kata Budiman dalam ekspose di Mapolres Lampung Utara, Selasa, 26 Februari 2019.

Saat ini, Polres Lampung Utara masih mengembangkan jaringan narkoba yang melibatkan pasutri ini.

Polres Lampung Utara menggelar ekspose penangkapan pasutri jual sabu, Selasa, 26 Februari 2019. (Tribun Lampung/Anung Bayuardi)

Di Tulangbawang

Kasus serupa pernah terjadi di Tulangbawang. 

Satresnarkoba Polres Tulangbawang menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga menjual sabu.

Pasutri itu yakni Nurul Huda (34) dan Suharti (29), warga Penumangan Baru RT/RW 006/002 Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba).

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mengatakan, kedua tersangka ditangkap, Rabu (17/10) sekira pukul 16.00 WIB.

"Pasutri ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya," terang Boby, Selasa (23/10).

Penangkapan kedua tersangka merujuk informasi dari warga yang mengatakan bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, Polisi lalu melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan para pelaku berada di rumahnya, anggota langsung melakukan penggerebekan. 

"Dari penggerebekan itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Boby.

Boby menambahkan, dalam perkara ini disita BB berupa kotak transparan, 1 bungkus plastik klip besar yang berisi sabu, 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 4 buah plastik klip kosong berukuran sedang, 2 buah plastik klip kosong berukuran kecil dan uang tunai sebanyak Rp 1,125 juta.

"Selain itu juga ditemukan pipet sedotan berbentuk bambu runcing (sekop), HP (handphone) Samsung lipat warna hitam, HP Samsung J1 warna putih, dan sepeda motor Yamaha RX King tahun 1997," imbuhnya.

Saat ini pasutri ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulangbawang.

Pasutri asal Aceh

Kisah penangkapan pasutri jadi kurir sabu juga terjadi di Bandar Lampung.

Bawa paket sabu 200 gram ke Bandar Lampung, pasangan suami istri asal Aceh dijemput petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Penangkapan pasutri bernama Hermansyah (26), warga Gampong Sawang, Aceh Utara, dan Kartini (36), warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, ini terjadi di seputaran bundaran Hajimena, Rajabasa, Jumat, 14 September 2018.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi penyelundupan narkotika melalui jalur darat.

"Informasi bahwa ada pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju Bandar Lampung dengan menggunakan bus ALS," ungkap Shobarmen, Selasa, 18 September 2018.

Baca: Pasutri Asal Natar Ditangkap Edarkan Sabu di Lamtim

Baca: Dua Pasutri Ini Hidupi Keluarga dari Jualan Sabu

Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menindaklanjuti informasi tersebut dengan menggeledah semua penumpang bus ALS.

"Tim langsung melakukan penggeledahan. Dan ternyata benar. Kami dapati dua paket sabu ukuran besar seberat 200 gram yang dibawa oleh dua orang," jelas dia.

Shobarmen menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka.

"Keduanya saat ini sedang kami periksa untuk mengetahui lebih lanjut ke mana barang tersebut ditujukan," tandasnya. (*)

Berita Terkini