Tribun Pringsewu

Besok Kak Seto Kunjungi Korban Pemerkosaan Ayah, Kakak dan Adik Kandung di Pringsewu

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kak Seto saat hadir di rumah duka

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto diagendakan mengunjungi AG (18) korban pemerkosaan yang dilakukan ayah, kakak dan adik kandung di Pringsewu.

Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Pringsewu Rizal Bahrul Mustofa mengatakan, Kak Seto mendarat di Lampung, Rabu (27/2/2019) sekira pukul 18.00 WIB.

Lowongan Kerja di BUMN PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Cek di Sini Persyaratannya

"Agenda pagi (Kamis) langsung ke Polres Tanggamus, baru setelah itu ke kantor Bupati Pringsewu," kata Rizal, Rabu.

Setelah bertemu dengan kepala daerah Pringsewu, lanjut dia, Kak Seto juga akan mengunjungi korban di Pringsewu. Setelah itu, Kak Seto meluncur pulang ke Jakarta.

Rizal mengungkapkan, kehadiran Kak Seto dalam rangka melihat proses sistem peradilan pada anak, baik korban maupun pelaku anak.

Kemudian, lanjut dia, memberi dukungan moral kepada korban. Mengingat korban masuk dalam kelompok disabilitas.

Artinya, tambah dia, korban sebagai kelompok yang sangat rentan.

"Selain itu akan memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan pemerintah daerah dalam mengantisipasi peristiwa-peristiwa yang mungkin akan terjadi seperti ini," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, fakta mengejutkan terkuak dari kasus pemerkosaan AG oleh ayah kandung JM (44), kakak kandung SA (23) dan adik kandung YF (15).

Kepala Polres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengungkapkan ketiga tersangka yang mempunyai hubungan darah itu pernah memperkosa AG dalam satu waktu dan bergiliran.

Sehingga ketiganya sudah saling mengetahui perbuatan masing-masing.

"Bapaknya melakukan itu (pemerkosaan) diketahui oleh anaknya, dan (sebaliknya) setelah anaknya melakukan seperti itu (pemerkosaan) ada pembiaran dari orang tua," kata Kapolres saat ditemui meninjau tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (24/2/2019).

Hesmu menambahkan, para tersangka kini dalam pemeriksaan Tim Psikolog Polda Lampung.

"Kelainan seksual untuk orang tua masih belum nampak, untuk adiknya ada kelainan. Adiknya juga melakukan itu dengan hewan," ujar Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu.

Selama Musrenbang, Disdukcapil Lampung Selatan Cetak 1.500 KTP Elektronik

Ditambahkam Hesmu, JM sudah lama tidak beristri lagi.

Informasi yang dihimpun Tribun Lampung di lapangan, JM (44) berpisah dengan istrinya sejak AG usia tiga tahun.

AG merupakan satu-satunya anak yang dibawa istri pergi meninggalkan JM.

AG baru sekitar satu tahun lebih tinggal bersama JM, itu setelah ibunya meninggal dunia.

Ironisnya AG justru dijadikan budak nafsu oleh ayah kandungnya JM, kakak kandung SA, dan adiknya YF.

Selain itu, selama mendapat perlakuan bejat, korban AG (18) kesehariannya dikurung di dalam rumah oleh ayahnya. Hanya keluar pergi ke warung. Itu pun tanpa sepengetahuan ayahnya.

Kapolres AKBP Hesmu Baroto, meninjau rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan oleh ayah, kakak dan adik kandung tersebut.

Rumah yang menjadi TKP itu ada dua, di satu pekarangan. Rumah pertama, merupakan rumah tua atau bangunan lama, yang masih ditinggali.

Kemudian di depannya juga ada rumah bata merah dengan lantai keramik. Merupakan rumah yang belum lama dibangun untuk kakak perempuan AG.

Kakak perempuan AG, pergi bekerja di Bandar Lampung. Sehingga empat bersaudara itu tidak tinggal bersama. AG merupakan anak ketiga.

Hesmu mengimbau kepada kepala desa, untuk memperhatikan dan memberi sosialisasi kepada masyarakatnya, supaya peristiwa yang sama tidak terjadi lagi.

Dia menuturkan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 KUHP.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Karena yang melakukan keluarga sendiri alias inses, tambah dia, hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman. Sehingga hukuman maksimal bisa mencapai 19 tahun.

Polisi bekerjasama dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikkan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta dinas terkait untuk penanganan korban.

Sebab, lanjut dia, meskipun mengalami keterbelakangan mental, AG bisa komunikatif ketika diajak berbicara.

Petugas Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak Dinas Sosial Pringsewu Oki Saputra mengungkapkan, AG secara fisik pertumbuhannya seperti anak normal seusianya.

Pemkot Bandar Lampung Beri Beasiswa Untuk 17 Orang Kuliah di Itera

Namu secara psikologis, AG berbeda dengan anak sebayanya. Sebab pemikirannya masih seperti anak-anak. "Masih seperti anak-anak," tuturnya.

Ia mengungkapkan, AG memerlukan penanganan psikologis secara berkelanjutan atas disabilitas mental yang dideritanya.

Saat ini, kata dia, pengasuhan AG dilakukan oleh keluarganya berdasar hasil musyawarah keluarga di tingkat desa.

Berita Terkini