TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Warga Negara Asing (WNA) juga diwajibkan memiliki elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013.
• Sat Pol PP Bandar Lampung Tertibkan PKL di Pasar Panjang dan Pasar Tugu
Kepala Disdukcapil Lampung Ahmad Saefullah mengatakan, Pasal 63 ayat (1) UU tersebut dijelaskan bahwa penduduk orang asing yang memilik izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.
Kemudian, lanjut Saefullah, dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa berlaku e-KTP bagi orang asing disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.
"Dirjen Dukcapil Kemendagri juga sudah menyatakan hal tersebut. Meski memiliki e-KTP, WNA tetap tak memiliki hak pilih dan dipilih pada Pemilu Serentak 2019. Tak hanya itu, kepemilikan e-KTP juga diikuti dengan ketentuan tidak terlibat dalam proses politik, baik itu memiliki hak dipilih maupun hak untuk memilih. Kepemilikikan e-KTP itu hanya sebagai identitas sementara selama WNA tinggal di Indonesia," kata Saefullah, Rabu 27 Februari 2019.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, kepemilikan e-KTP bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) maupun WNA tidak sembarangan.
WNA baru bisa mendapatkan e-KTP setelah yang bersangkutan memiliki surat tinggal tetap atau KITAP.
E-KTP yang dimiliki WNA juga memiliki perbedaan dengan WNI. Meski secara sepintas terlihat sama, karena dicetak pada blangko yang sama, tetapi apabila dicermati dapat dibedakan dengan mudah karena e-KTP WNA didesain dengan aplikasi dan format yang berbeda.
"E-KTP WNA memiliki masa berlaku maksimal lima tahun, atau sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kantor imigrasi. Jika masa berlaku habis, maka WNA harus pulang ke negara asalnya atau wajib memperpanjang KITAP dan e-KTP. Sementara e-KTP WNI berlaku seumur hidup," papar Zudan.
Kemudian, lanjut Zudan, tiga kolom pada e-KTP WNA menggunakan bahasa Inggris. Terakhir, imbuh Zudan, NIK berisi konfigurasi domisili dan tanggal lahir.
"Dua digit berisi kode provinsi, dua digit kode kota/kabupaten, dua digit kode kecamatan, enam digit tak akan terganggu dan tak bisa dimanipulasi karena dua digit sesuai dengan tanggal lahir atau konfigurasi lahir dan empat digit urutan penerbitan," tandas Zudan.