TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pengusaha melaporkan salah satu pejabat Partai Demokrat Lampung ke Polresta Bandar Lampung.
Pengusaha bernama Namuri Yasir ini melaporkan seorang pejabat Partai Demokrat Lampung karena atas dugaan kasus penipuan.
• Bisnis MLM Haram, Begini Penjelasan Komisi Bathsul Masail NU
Namuri Yasir mengaku mengalami kerugian Rp 2,7 miliar dari kasus yang melibatkan pejabat Partai Demokrat Lampung ini.
Laporan Namuri Yasir ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4979/XII/2018/LPG/RESTA BALAM, tertanggal 17 Desember 2018.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Masih dalam lidik, nanti saya cek laporannya sampai mana perkembangannya," kata Rosef Efendi, Kamis 28 Februari 2019.
Namuri menceritakan, dirinya ditelepon salah satu pejabat Partai Demokrat Lampung pada Maret 2017.
Pejabat partai tersebut meminta Namuri datang ke kantor Partai Demokrat Lampung karena ada sesuatu yang urgen yang ingin dibicarakan.
Namuri datang ke kantor Partai Demokrat Lampung. Pada pertemuan itu, tutur dia, pejabat Partai Demokrat Lampung itu meminta dicarikan uang sebesar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar.
"Dia bilangnya uang itu untuk mesin partai pada pilgub," ujar Namuri saat diwawancarai Tribun Lampung.
Pada saat itu, kata dia, oknum pejabat partai Demokrat ini berjanji akan mengembalikan uang itu dalam tempo dua sampai tiga bulan.
Namuri pun mencarikan uang yang diminta. Beberapa hari kemudian, Namuri menemui kembali oknum pejabat Partai Demokrat Lampung itu di kantor Partai Demokrat Lampung.
• Daftar Alamat Toko Roti BreadTalk, Rotiboy, dan John Petak di Bandar Lampung
Namuri membawa uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu adalah uang pribadinya dan uang keluarganya.
"Ya saya bantu kawan saja niatnya," ucapnya. Oknum pejabat Partai Demokrat ini pun meminta dicarikan kembali uang.
Beberapa hari kemudian, Namuri kembali menyerahkan uang Rp 1,250 miliar. Total uang yang Namuri serahkan Rp 2,75 miliar.
Setelah dua bulan, oknum partai Demokrat ini tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut. Namuri mengatakan, terus meminta oknum partai Demokrat Lampung ini mengembalikan uang tersebut.
Namun selalu dijanjikan akan dibayar pada bulan selanjutnya. Terus-terusan seperti itu, akhirnya Namuri melibatkan notaris Fahrul Rozi.
Namuri mengutarakan, oknum pejabat Partai Demokrat Lampung menandatangani surat pernyataan di hadapan notaris Fahrul Rozi.
Di dalam surat pernyataan itu, tertulis bahwa oknum pejabat Partai Demokrat Lampung itu telah menerima uang Rp 2,75 miliar dari Namuri yang dipergunakan untuk keperluan Partai Demokrat Lampung.
Di dalam surat pernyataan tersebut, tertulis oknum pejabat Partai Demokrat Lampung akan mengembalikan uang itu pada 30 September 2017.
Apabila oknum pejabat Partai Demokrat Lampung itu tidak dapat mengembalikan uang itu, ia bersedia diproses secara hukum pidana maupn perdata.
• VIDEO JADWAL Live Streaming All England 2019 - Daftar 17 Lawan Indonesia
Surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai di hadapan tiga orang saksi. Yaitu Sunarko, Rustam Efendi dan Mahfit Joni.
Surat pernyataan ditandatangani 31 Agustus 2017.
"Pada tanggal yang dijanjikan, oknum pejabat partai Demokrat Lampung itu tidak juga mengembalikan uangnya. Alasannya lagi fokus pilgub," kata Namuri.
Akhirnya sampai dua tahun, uang itu tidak juga kembali. "Itulah alasan saya akhirnya melapor ke polisi," terangnya.
Tribun Lampung coba mengonfirmasi laporan ini ke oknum pejabat Partai Demokrat Lampung tersebut.
Namun telepon seluler yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif. (Hanif/Wakos/Beni)