TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan membeli mobil mewah Mercedes Benz CLA 200 AMG B-786-JSC seharga Rp 776 juta.
Zainudin Hasan membeli mobil mewah itu menggunakan nama istrinya untuk nama kepemilikan.
• Komentar Erick Thohir Saat Diperlihatkan Topeng Wajah Sandiaga Uno
Hal ini terungkap dari kesaksian Andi Ong, Supervisor Sales PT Cakrawala Otomotif Brabasan (Mercedes Benz).
Andi Ong memberi kesaksian dalam sidang lanjutan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dalam perkara setoran fee proyek dinas Pekerjaan Umum Perumahaan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.
Andi Ong mengatakan, transaksi mobil Mercedes Benz CLA 200 AMG B-786-JSC berlangsung pada bulan November 2016.
"Pemesanan berawal dari dikenalkan rekan di BCA Jakarta," ungkapnya, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin 4 Maret 2019.
Andi mengatakan, awal mulanya ia berkenalan dan bertransaksi bersama Sudarman, orang kepercayaan Zainudin Hasan.
"Kemudian kami bertemu di rumah Zainudin di Jakarta Selatan. Awal pertemuan hanya dengan Sudarman, tapi kedua baru ketemu pak Zainudin," terangnya.
Lanjutnya, dalam pertemuan kedua, ia dan Zainudin mencapai kesepakatan pembelian mobil Mercedes Benz.
"Tanda jadi diberi uang cash Rp 5 juta. Total Rp 776 juta. Pembayaran kemudian dilakukan via transfer, tapi yang transfer siapa saya gak tahu, yang jelas saya terima uang pembayaran," tegas Andi.
Tiba-tiba Majelis Hakim Ketua Mien Trisnawaty menyela. "Nama STNK atas nama siapa?" tanya Mien.
"Nama STNK atas nama Jasmine Saras, menurut info pak sudarman itu istri pak Zainudin dan itu sudah lunas dengan pembayaran dua kali via transfer," jawab Andi.
Kata Andi, serah terima mobil mewah tersebut langsung di rumah Zainudin di Jakarta Selatan.
"Jual beli itu tanggal 26 November 2016," tandasnya.
27 Proyek Senilai Rp 116 Miliar
Hanya dalam tempo dua tahun, perusahaan milik Zainudin Hasan mendapatkan 27 proyek senilai Rp 116 miliar tanpa dikenai fee 20 persen.
Perusahaan tersebut adalah PT Krakatau Karya Indonesia (KKI).
• Kebiasaan Bawa Badik, Pemuda di Tulangbawang Barat Ditangkap Polisi
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Februari 2019.
Kepada anggota majelis hakim Baharudin Naim, Direktur PT KKI Bobby Zulhaidir mengaku PT KKI selama 2017 hingga 2018 mendapatkan total 27 proyek senilai Rp 116 miliar.
Rinciannya, 12 proyek senilai Rp 38 miliar pada 2017 dan 15 proyek sebesar Rp 78 miliar pada 2018.
Menariknya, tidak seperti rekanan lain, PT KKI tidak dikenai kewajiban fee 20 persen.
"Jadi setelah saya mendapat proyek 2017, kemudian Anjar jadi Kadis PUPR, dan saya diminta Zainudin Hasan untuk berkoordinasi dengan Anjar," papar Bobby.
Kemudian Bobby mendapat kabar bahwa PT KKI mendapatkan 12 paket proyek.
"Waktu itu anggaran sekitar Rp 38 miliar," ucapnya.
Untuk mengerjakan 12 paket proyek tersebut, Bobby mengaku meminjam 12 nama perusahaan lain.
"Saya minta (Ahmad) Bastian untuk jadi pelaksana lapangan, dan saya ketemu Imam (Sudrajat) untuk mencari bendera perusahaan lain," katanya.
Bobby juga mengaku bahwa 12 paket proyek tersebut tidak dipotong fee proyek seperti komitmen terhadap rekanan lainnya.
"Tidak (ada fee). Semua masuk ke KKI. Keuntungan Rp 9,9 miliar," tuturnya.
"Kalau tahun 2018, nyari bendera perusahaan lain 15," sebut Bobby.
Baharudin Naim juga menyinggung perusahaan Zainudin Hasan yang bergerak di bidang asphalt mixing plant (AMP).
"Besar mana, proyek atau AMP?" tanya Baharudin kepada Bobby.
"Banyak proyek," kata Bobby.
"Jadi penghasilan sampingan lebih banyak dibanding yang utama," timpal Baharudin.
Bobby hanya bisa terdiam.
Selanjutnya, ia mengaku pada tahun 2018 PT KKI telah menerima 15 paket proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Paket proyek Rp 78 miliar. Kalau keuntungan belum bisa diketahui," tandasnya.
Dalam persidangan, dua saksi dari PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) mendapat sindiran dari Baharudin.
Kedua saksi itu adalah M Yusuf dan Asnawi.
• Pria Beristri di Lampung Cabuli ABG Berkali-kali, Janji Belikan Pulsa
Sindiran terucap setelah Direktur PT KKI Bobby Zulhaidir mengakui bahwa perusahaan itu adalah milik terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Dalam persidangan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Februari 2019, Yusuf dan Asnawi bersikeras mengatakan bahwa PT KKI adalah milik Bobby Zulhaidir.
"Saudara saksi Bobby Zulhaidir, pemilik KKI ini siapa?" tanya Baharudin kepada Bobby.
"Kalau legalitas saya. Pemilik modalnya dari PT Buana Mitra Bahari," jawab Bobby.
"Jadi tegas Anda sebutkan bahwa PT KKI itu milik Zainudin Hasan?" tanya Baharudin.
"Ya seperti itu," jawab Bobby.
"Nah, dengar itu, Saksi. Jangan berlagak pilon (pura-pura tak tahu)!" kata Baharudin.
Sementara Direktur CV Imam Jaya Teknik Imam Sudrajat mengaku dirinya dimintai tolong untuk mencarikan perusahaan guna mengikuti lelang di Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Ya saya dimintai tolong untuk melengkapi pekerjaan di Bina Marga. Kemudian saya digaji Rp 5 juta per bulan dan uang transport," jelas Imam.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Jangan lupa subscribe channel YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO