Pria Beristri di Lampung Cabuli ABG Berkali-kali, Janji Belikan Pulsa

Pria Beristri di Tulangbawang Lampung Cabuli ABG Berkali-kali, Janji Belikan Pulsa

Editor: taryono
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pria Beristri di Lampung Cabuli ABG Berkali-kali, Janji Belikan Pulsa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJAR AGUNG - Rayuan maut Widianto (28) sukses memperdaya seorang ABG (anak baru gede) asal Tulangbawangberinisial AR (15).

Dengan tipu dayanya, pria beristri warga Kabupaten Tulangbawang, mencabuli AR berkali-kali.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, terbongkarnya aksi Widianto terhadap AR, berkat laporan HE (40), ibu kandung korban.

 HE melapor aksi bejat pelaku ke Mapolsek Banjar Agung, Sabtu (2/3/2019) kemarin.

Aksi Widianto terhadap korban terjadi pada Sabtu (2/3/2019), sekitar pukul 13.30 wib.

Widianto melampiaskan nafsu birahinya di rumah korban yang masih satu kampung.

Dengan rayuan mautnya, tersangka menyetubuhi AR.

AR yang telah dipacari tersangka ini terperdaya lantaran Widianto berjanji akan menikahi korban.

Tak hanya itu, tersangka juga berjanji akan menceraikan istri sahnya dan menikahi AR jika korban mau diajak berhubungan intim.

"Dengan segala bujuk rayunya, korban akhirnya mau menerima ajakan tersangka untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri," papar Rahmin.

Mesum Massal Muda Mudi di Gedung Kosong Aceh Berakhir Kocar-kacir

Sepasang Pelajar Digerebek saat Mesum di Atap Rumah Ibadah, Lolos dari Hukuman 100 Kali Cambukan

Berani Lecehkan Istrinya di Depan Mata, Pria Ini Bacok Tangan Adik Ipar hingga Putus!

Selain itu, ternyata Widianto juga berjanji akan membelikan korban pulsa dan juga memberikan uang tunai sebesar Rp 50 ribu setiap selesai melakukan hubungan intim dengan korban.

Berbekal laporan dari ibu kandung korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan pencarian terhadap tersangka.

"Hari Sabtu sekutar pukul 17.00 wib, tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya," beber Rahmin.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, aksi persetubuhan yang dilakukan Widianto terhadap AR sudah berlangsung empat kali sejak Januari 2019 sampai Maret 2019.

"Satu TKP (tempat kejadian perkara) di rumah tersangka dan tiga TKP di rumah korban. Untuk tiga kejadian sebelumnya, tersangka sudah lupa hari, tanggal dan waktunya. Tersangka hanya ingat kejadian terakhir sebelum ditangkap," beber Rahmin.

Akibat perbuatannya itu, Widianto kini harus mendekam di hotel prodeo Mapolsek Banjar Agung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved