E-filing dapat dilakukan secara langsung di website tersebut sedangkan pengisian SPT dengan e-form dilakukan dengan men-download formulir SPT untuk kemudian diunggah (upload) di laman portal DJPONLINE.
Masyarakat juga diharapkan untuk menyampaikan SPT Tahunan lebih awal.
Tujuannya, menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor. (*)