Di Bawah Ancaman Mengerikan, Remaja Putri Ini Tak Berdaya Dicabuli Ayah Tiri Berulang-ulang
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Tindak pidana asusila dengan korban anak di bawah umur kembali membuat heboh.
Kali ini, seorang ayah merudapksa anak tirinya berulang kali di bawah ancaman pembunuhan.
Tak tahan dengan perlakuan sang ayah tiri berinisial ES (34), korban sebut saja Bunga (16), akhirnya melapor ke polisi.
ES merupakan warga Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Akibat perbuatannya, ES kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Lampung Utara.
Ia ditangkap oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Selasa (5/3/2019).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, membenarkan adanya peristiwa yang disinyalir melanggar tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Dikatakannya, korban mengalami tindakan tak senonoh kali pertama pada tahun 2014.
Saat itu, korban ditemani ibunya telah melaporkan menjadi korban perbuatan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tirinya.
"Pertama kali perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berkisar pada 2014 lalu,” kata Kapolres, Kamis 7 Maret 2019.
Kapolres menjelaskan, pelaku ES mengelabui korban yang saat itu dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) yakni di salah satu penginapan di kebun sawit SMA Hangtuah Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara, kabupaten Lampung Utara.
Menurut pengaduan Bunga, pelaku berkata bahwa disuruh ibunya menemani pelaku.
Ketika itu, korban pun ikut dengan pelaku atas perintah sang ibu.
Setelah sampai di penginapan, pelaku menghentikan kendaraan dan membawa anak tirinya masuk ke dalam.