Kasus Suap Lampung Selatan

BREAKING NEWS - Jaksa KPK Beberkan Alasan Agus BN dan Anjar Asmara Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara (baju batik) dipeluk keluarganya seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019. Anjar dan Agus BN dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Ya Allah," ujar seorang pengunjung wanita yang diduga keluarga Anjar.

BREAKING NEWS - Soal Fee Proyek, Anjar Asmara: Kalau Boleh Jujur, Itu Terucap dari Pak Bupati

Sementara itu, tuntutan 4 tahun juga dikenakan kepada Agus Bhakti Nugroho.

"Menyatakan terdakwa Agus BN telah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang perbuatan berlanjut sehingga terbukti seperti pasal 12 huruf A UU No 31 Tahun 1999," kata Subari.

"Maka menuntut terdakwa Anjar Asmara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan," tandasnya.

Sebelumn menjalani sidang dengan agenda tuntutan, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara nampak tegang.

Sebelum sidang dimulai, Agus BN mengaku sudah siap menjalani sidang tuntunan.

"Insya Allah saya siap," ujar Agus sembari tersenyum.

Agus pun mengaku sudah pasrah.

"Mudah-mudahan JPU bisa memberikan tuntutan seadil-adilnya," ujar Agus. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini