Debat Ketiga Pilpres 2019

Inilah Mekanisme Debat Ketiga Pilpres 17 Maret 2019, Apakah Sama dengan 2 Debat Sebelumnya?

Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Data dan Fakta Debat Ketiga Pilpres 2019

"Pampampres TNI-Polri tadi juga memberikan paparan bahwa standar pengamanan akan sama dengan standar pengamanan debat capres," ujar Wahyu.

KPU mengalokasikan 450 kursi penonton untuk tamu undangan debat.

Jumlah itu terdiri dari 75 pendukung paslon nomor 01, 75 pendukung paslon nomor 02, dan 300 orang tamu undangan KPU.

Tamu undangan KPU merupakan kalangan akademisi hingga tokoh-tokoh yang relevan dengan tema debat ketiga.

Jelang Debat Cawapres 17 Maret 2019, Musisi Iwan Fals Berikan Komentarnya Begini

K.H. Ma’ruf Amin Banyak Membaca

Calon Wakil Presiden nomor urut 1, K.H. Ma’ruf Amin, lebih banyak meluangkan waktu untuk membaca buku dan kitab klasik.

Di samping membaca, agenda Kyai Ma’ruf juga lebih banyak berdiskusi tentang isu terkini bersama tim.

Tak ada agenda menerima tamu atau menghadiri kegiatan di luar daerah, hingga perhelatan debat, pada Ahad (17/3/2019) mendatang.

“Menjelang debat, selain saya mendengarkan informasi dari para pengambil keputusan, pelaksana teknis dan para akademisi, saya juga membaca tulisan (buku dan artikel), komentar (di media). Saya juga memperbanyak baca kitab klasik,” papar Kyai Ma'ruf, Rabu (13/3/2019).
Menurut Kyai Ma’ruf, dalam kitab juga banyak isu kekinian yang sebetulnya sudah dibahas oleh para ulama klasik.

Tinggal bagaimana kita menyesuaikan dengan konteks yang terjadi saat ini, kemudian dikomparasikan dengan teori para sosiolog, antropolog, ekonom, ahli kesehatan dan penelitian mutakhir.

“Dalam kitab juga banyak sumber-sumber yang bisa dijadikan rujukan. Juga paradigma-paradigma, mabadi'-mabadi' yang menurut saya penting untuk jadi landasan berpikir,” ujarnya.

Kyai Ma’ruf dikenal mumpuni dalam mengulik teori fiqih dan Ushul fiqh yang kemudian, setelah dibahas bersama ulama lain dan para pengambil kebijakan, jadi landasan hukum dan pokok pikiran dalam sejumlah regulasi yang diundangkan secara resmi oleh DPR dan Pemerintah.

Di antaranya, UU Nomor 21 tahun 1998 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal dan lain-lain.

“(Dalam debat nanti), saya juga akan mengombinasikan pemikiran yang secara konsep, (dengan pelaksanaan) secara teknis dan juga pandangan-pandangan ulama yang sangat filosofis,” imbuhnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini mekanisme Debat Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno"

Berita Terkini