TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Permohonan cuti terdakwa kasus fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, ditolak majelis hakim.
Hakim Ketua Mien Trisnawati menyatakan alasan cuti untuk mendampingi istri yang akan melahirkan melaui operasi caesar tidak termaksud yang ada di pasal 19 ayat 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksaan KUHAP.
Karena menurut majelis hakim yang bisa diberikan izin sesuai PP tersebut adalah apabila tahanan menderita sakit, atau untuk pemeriksaan di luar rutan, kemudian pulang izin ke rumah dikarena ada keluarga yang sakit, kematian anak, istri orangtua dan lainnya.
"Menimbang berdasarkan ketentuan peraturan di atas, ternyata izin untuk mendampingi proses persalinan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak mencakup di dalam pasal dimaksud, maka majelis hakim tidak memberikan izin untuk terdakwa keluar rutan mendampingi istri dalam proses persalinan," kata Mien Trisnwaty saat membacakan ketetapan di persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin (18/3/2019).
Mien juga menjelaskan, bahwa proses istri melahirkan bersifat sukacita, dan operasi caesar sudah direncanakan.
Zainudin Hasan mengaku kecewa dengan tidak dikabulkan permohonan cutinya.
Bahkan ia menyebut proses melahirkan istri bukan bersifat sukacita, tapi mempertaruhkan nyawa antara mati dan hidup.
"Itu bukan suka cita, itu nyawa taruhannya, perut dibelek, apalagi di pasal itu kan diatur bahwa bisa mengunjungi keluarga karena sakit. Istri melahirkan itu termasuk kategori sakit. Tapi saya akan coba lagi semua majelis hakim terketuk hatinya," pungkas Zainudin.
• BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Ngaku Cuma Terima Uang Fee Proyek Rp 37 Miliar Selama 2 Tahun
Zainudin Hasan di hadapan majelis hakim PN Tipikor, Senin (18/3/2019), juga menyampaikan bahwa ia sering memberikan peringataan larangan untuk main proyek kepada orang-orang terdekatnya.
"Sering yang mulia. Saya sampaikan di lapangan upacara secara terbuka, bahkan kepada keluarga saya juga saya larang," ujar Zainudin.
Hakim Baharudin Naim pun sempat mempertanyakan kebenaraan dan alasan Zainudin Hasan melarang wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto untuk bermain proyek.
"Saudara benar pernah melarang Nanang untuk bermain proyek, alasannya kenapa anda larang," kata Baharudin Naim.
Zainudin Hasan mengakui ia pernah melarang Nanang untuk bermain proyek, termasuk untuk keluarga terdekatnya.
"Saya memang larang main proyek, bahkan kelaurga terdekat saya juga tidak ada yang main proyek," jelasnya.
Nanang Ermanto adalah Wakil Bupati Lampung Selatan dan kini menjabat Plt Bupati Lamsel menggantikan Zainudin Hasan.
Hakim kemudian menayakan kembali kepada apakah larangan bermain proyek juga disampaikan dan diingatkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan orang dekatnya?
"Itulah yang mulia saya merasa bersalah, saya khilaf, namanya manusia saya alpa," kata Zainudin Hasan.
Bantah Terima Fee Ratusan Miliar
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan membantah tudingan dirinya menerima uang fee proyek mencapai ratusan miliar.
Di hadapan majelis hakim, Zainudin Hasan mengaku dalam kurun 2016-2017 hanya menerima uang fee setoran proyek sebesar Rp 37 miliar.
Hal itu disampaikan Zainudin Hasan saat ditanya hakim Baharudin Naim dalam sidang dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019.
"Jadi ingatan Saudara, yang Saudara terima uang itu seluruhnya berapa, termasuk yang dibelikan aset-aset tanah?" tanya Baharudin kepada terdakwa Zainudin Hasan.
Terdakwa Zainudin Hasan mengaku pada tahun 2016 total uang yang ia terima sebesar Rp 20 miliar.
Lalu tahun 2017 sekitar Rp 17 miliar.
Sedangkan tahun 2018, Zainudin Hasan mengaku belum pernah menerima fee proyek.
"Kalau tahun 2018 saya belum terima. Karena tahun itu belum ada apa-apa (kegiatan belum berjalan)," kata Zainudin Hasan.
Sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019.
Dalam sidang, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan selaku terdakwa membantah sejumlah tuduhan yang disangkakan kepada dirinya.
Hal itu dikatakan Zainudin Hasan saat ditanya hakim anggota Syamsudin terkait pembelian aset dengan menggunakan uang fee proyek senilai Rp 72 miliar.
"Tidak sampai segitu, Yang Mulia," jawab Zainudin Hasan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Zainudin Hasan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawatyi.
(Tribunlampung.co.id/Romi Rinando)