Cara Menabung Emas di Pegadaian, Simak Syarat Membuka Tabungan Emas di Pegadaian

Penulis: Ana Puspita Sari
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Cara Menabung Emas di Pegadaian, Simak Syarat Membuka Tabungan Emas di Pegadaian.

Apabila ingin dijual, nasabah dapat menjual logam mulia tersebut ke Pegadaian.

Pegadaian Digital Service (PDS)

Pada era digital, Pegadaian memberikan kemudahan pelayanan terhadap nasabah, termasuk dalam menabung emas.

Nasabah bisa menggunakan Pegadaian Digital Service (PDS) untuk menabung emas.

Selain itu, nasabah pun bisa mengambil tabungan emas tanpa harus datang ke outlet Pegadaian.

Untuk bisa menggunakan Pegadaian Digital Service, nasabah yang telah membuka tabungan emas bisa mendaftarkan nomor rekening bank tertentu.

Nomor rekening bank tersebut bertujuan untuk penarikan uang tabungan.

Program Tabungan Emas Pegadaian Kian Diminati, Ini Alasannya

Sehingga ketika nasabah menarik tabungan emas, Pegadaian akan langsung melakukan transfer atau pemindahbukuan ke rekening yang didaftarkan nasabah.

Untuk saat ini, Tyas menerangkan, bank yang sudah bekerja sama dengan Pegadaian untuk melayani Nabung Emas adalah Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.

Demikian, cara menabung emas di Pegadaian serta syarat membuka tabungan emas di Pegadaian. (tribunlampung.co.id/ana puspita sari)

Berita Terkini