Tribun Bandar Lampung

Dosennya Ditahan Kasus Pelecehan, Begini Tanggapan UIN Raden Intan Lampung

Penulis: Bayu Saputra
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro AUPKK (Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian) UIN Raden Intan Lampung, Abdurahman

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dosen UIN Raden Intan Lampung berinisial SH telah ditetapkan tersangka kasus pencabulan mahasiswi dan kini ditahan di Polda Lampung.

Kepala Biro AUPKK (Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian) UIN Raden Intan Lampung, Abdurahman, mengatakan pihaknya masih menunggu perintah rektor.

"Yang jelas UIN menghargai proses hukum di kepolisian dan apapun keputusannya, pimpinan akan mengikuti," ujar dia, Senin (25/3/2019).

"Kalau punishment apa yang akan diberikan itu nanti setelah ada keputusan inkrah dari majelis hakim dalam persidangan. Nah, baru kampus mengambil langkah penetapan status dosen tersebut," kata mantan Kakanwil Lampung ini

Menurut dia, status SH kini nonaktif sebagai dosen di UIN Raden Intan Lampung dan pihak kampus belum ada komunikasi dengan keluarga oknum dosen tersebut.

"Kalau oknum itu meminta bantuan hukum maka akan diberikan bantuan. Tapi sejauh ini belum ada keinginan dari oknum tersebut meminta bantuan," ujarnya.

Menurut Abdurahman, pihak kampus baru saja menerima informasi status oknum tersebut dinaikan tersangka.

Upaya penangguhan penahanan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi, rupanya dilakukan.

Kronologi Dugaan Mahasiswi Bandar Lampung Dicabuli Dosen UIN Raden Intan Saat Mengumpulkan Tugas

Melalui kuasa hukumnya Muhammad Suhendra, oknum dosen UIN Raden Intan Lampung mengajukan permohonan penangguhan ke Polda Lampung.

"Pertama kami apresiasi yang ditangani oleh Polda Lampung secara profesional tanpa berdasar tekanan pihak lain," ungkapnya, Senin 25 Maret 2019.

"Harapan kami pimpinan Polda Lampung mengabulkan permintaan (penangguhan) tersebut," imbuhnya.

Lanjutnya, beberapa orang telah menjadi penjamin untuk mendapatkan penangguhan tahanan SH.

"Tentunya kami penuhi syarat itu, dan yang jelas ada seseorang yang dijadikan jaminan atas permintaan ini, dan itu sementara rahasia," tandasnya.

Lembaga Advokasi Perempuan Damar akan terus pantau perkembangan kasus dugaan tindak asusila terhadap mahasiswanya E.

Perwakilan Lembaga Advokasi Perempuan Damar Meda Damayanti mengatakan akan menunggu langkah selanjutnya dari pihak kepolisian pasca penetapan tersangka ini.

"Kalau kami cuman berkoordinasi dengan Polda karena kamu gak bisa intervensi, karena itu (tugas) pihak kejaksaan dan kepolisian," ucapnya, Minggu 24 Maret 2019.

"Jadi kami masih menunggu langkah selanjutnya setelah menjadi tersangka oleh pihak penyidik," imbuhnya.

Meski demikian, Meda mengaku pihaknya akan melakukan koordinasi untuk mempercepat proses hukum di meja hijau.

"(Selanjutnya) kami koordinasi untuk mempercepat proses hukum," paparnya.

Selain itu Meda mengaku pihaknya akan terus memantau kasus ini.

"Mungkin kalau pelimpahan kami koordinasi dengan jaksa, untuk mengetahui sejauh mana dan berapa tuntutannya," tandasnya.

Sudah Di Tahan

Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Lampung akhirnya menahan Oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung SH.

Penahanan ini setelah SH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak asusila terhadap mahasiswanya E.

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung mengatakan penetapan ini sudah sejak Kamis, 21 Maret 2019.

"Statusnya dinaikan menjadi tersangka dalam gelar (perkara)," ungkapnya, Minggu 24 Maret 2019.

Bobby pun menuturkan jika saat ini yang bersangkutan sudah ditahan.

"Sudah," jawabnya singkat.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ketut Seregig mengatakan penahanan SH dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan, Jumat 22 Maret 2019.

"Kemarin (Jumat) dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sampai pukul 20.00 WIB," ungkapnya.

"Dan sudah ditahan di Tahti Mapolda Lampung," imbuhnya.

Kata Ketut, SH akan ditahan hingga 20 hari kedepan sembari penyidik melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

"(Berkas perkara) segera dilengkapi," kata Ketut.

Terkait apakah penangguhan bakal dikabulkan, Ketut belum bisa memastikan.

"Kalau soal diterima atau tidak itu kebijakan pimpinan," ucap Ketut.

Dalam perkara ini, SH sendiri dijerat dengan pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini