Kronologi Dugaan Mahasiswi Bandar Lampung Dilecehkan oleh Dosen Saat Mengumpulkan Tugas

Kronologi Dugaan Mahasiswi Bandar Lampung Dicabuli Dosen UIN Raden Intan Saat Mengumpulkan Tugas

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Lembaga Advokasi Perempuan Damar dan tim pengacara menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (14/2/2019). Konferensi pers ini terkait kasus dugaan asusila oknum dosen UIN Raden Intan terhadap mahasiswi. 

Kronologi Dugaan Mahasiswi Bandar Lampung Dicabuli Dosen UIN Raden Intan Saat Mengumpulkan Tugas

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Polda Lampung akhirnya menetapkan dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Syaiful Hamali sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi.

Polda melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita juga menahan Syaiful.

Direktur Reskrimum Polda Lampung Komisaris Besar Bobby Marpaung membenarkan penetapan status tersangka terhadap dosen Syaiful.

Penetapan tersangka itu, jelas dia, berlangsung pada Kamis (21/3) pekan lalu.

"Statusnya sudah naik menjadi tersangka dalam gelar (perkara)," katanya melalui ponsel, Minggu (24/3).

Bobby juga membenarkan pihaknya telah menahan Syaiful di tahanan polda.

"Sudah (menahan Syaiful)," ujarnya.

Resmi Jadi Tersangka, Dosen UIN Diduga Cabuli Mahasiswi Ditahan Polda Lampung

Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregig mengungkapkan, penahanan terhadap dosen Syaiful berlangsung pada Jumat (22/3) pekan lalu.

Penahanan tersebut, jelas dia, setelah proses pemeriksaan terhadap Syaiful selaku tersangka.

"Kemarin (Jumat) kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka sampai (malam) pukul 20.00 WIB," kata Ketut melalui ponsel, Minggu.

"Dan, sudah ditahan di Tahti (Tahanan dan Titipan) Polda Lampung," imbuhnya.

Ia menerangkan, penahanan terhadap dosen Syaiful akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Selama itu pula, sambung dia, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

"(Berkas perkara) segera dilengkapi," ujar Ketut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved