Tribun Bandar Lampung
Resmi Jadi Tersangka, Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi Ditahan Polda Lampung
SH, oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung, akhirnya menyandang status tersangka dan langsung ditahan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Resmi Jadi Tersangka, Dosen UIN Diduga Cabuli Mahasiswi Ditahan Polda Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - SH, oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung, akhirnya menyandang status tersangka dan langsung ditahan.
SH menjadi tersangka kasus dugaan tindak asusila.
Dengan statusnya tersebut, SH saat ini sudah dijebloskan ke penjara oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung mengatakan, penetapan SH sebagai tersangka sudah berlaku sejak Kamis, 21 Maret 2019.
"Statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam gelar (perkara)," ungkap Bobby, Minggu, 24 Maret 2019.
Bobby menuturkan, saat ini yang bersangkutan sudah ditahan.
"Sudah," ujar dia singkat.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ketut Seregig mengatakan, SH ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat, 22 Maret 2019.
"Kemarin (Jumat) dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sampai pukul 20.00 WIB," ungkapnya.
• Diduga Cabuli Mahasiswi, Dosen UIN Raden Intan Akhirnya Diperiksa
"Dan sudah ditahan di Tahti Mapolda Lampung," imbuhnya.
SH akan ditahan hingga 20 hari ke depan sembari penyidik melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
"(Berkas perkara) segera dilengkapi," kata Ketut.
Terkait kemungkinan adanya permohonan penangguhan penahanan, Ketut mengaku belum menerimanya.
"Kalau pengajuan penangguhan kayaknya ada. Tapi, saat ini belum ada permintaan," tuturnya.