TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, penyalur tenaga kerja pijat plus-plus Sorong meneteskan air mata.
Febi Yuliana (18) warga Enggal, Bandar Lampung, terdakwa human trafficking, harus menghabiskan waktunya di balik jeruji besi selama lima tahun.
Febi harus menjalani hukuman penjara setelah majelis hakim Pengadilan (PN) Kelas IA Tanjungkarang menyatakan terbukti secara sah melakukan perekrutan untuk mengekploitasi manusia.
"Mengadili dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," ungkap Majelis Hakim Ketua Masriyati.
Putusan Febi ini lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Febi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in pidana penjara selama 7 tahun.
"Tuntutannya tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," ungkap Sabiin.
Dalam dakwaannya, Febi Yuliana telah menjual wanita berinisial NEP (19) warga Bumi Waras, Bandar Lampung, untuk menjadi pekerja panti pijat plus-plus di Sorong, Papua Barat.
• Ketua RT Mengaku Pemilik Rumah yang Digerebek Terkait Human Trafficking Sering Antar Orang Cacat
• Masuk Zona I, Ini Besaran Tarif Ojek Online di Lampung yang Mulai Berlaku Mei 2019
• Sudah Bersuami Wanita Muda Ini Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Kirim Foto Telanjang
Peristiwa ini bermula pada 1 September 2018 saat terdakwa Febi memasang sebuah iklan lowongan pekerjaan di akun miliknya.
Kemudian saksi korban (NEP) bertanya kepada Febi terkait lowongan pekerjaan tersebut dan Febi menjawab bahwa itu lowongan untuk bekerja menjadi terapis di Salon Pijit Tradisional.
Keesokan harinya, terdakwa menghubungi NEP melalui facebook untuk menanyakan terkait tawaran pekerjaan tersebut.
Saat itu korban menyanggupinya, kemudian terdakwa menyuruh korban agar bersiap-siap karena esok hari akan diperkenalkan dengan rekan terdakwa bernama Fransiska.
NEP kemudian bertanya kepada terdakwa Febi, 'Siska itu siapa' dan terdakwa Febi menjawab 'Itu anaknya Bunda' (sebutan mucikari panti pijat)
Selanjutnya, pada 3 September 2018, korban menuju ke Bandara Radin Inten dan sekira pukul 17.00 WIB NEP sampai di lokasi bandara.
Saat itu korban bertemu dengan Febi dan diperkenalkan dengan Fransiska. Lalu Fransiska menyerahkan uang sebanyak Rp400 ribu kepada Febi.
Kemudian Fransiska memesan tiket pesawat untuk keberangkatan ke Sorong, Papua Barat, esok harinya.
Pada 5 September 2018, korban sampai di Bandara Sorong, Papua Barat dan dijemput seorang laki-laki lalu diantar ke Salon Pijat Tradisional 'Galaxy' milik Dian Wulandari, ibunya Fransiska.
Setelah bertemu, korban langsung bekerja dengan diberikan sebuah training pijat plus-plus.
• 5 Fakta 7 Gadis Indramayu Dijual, Dijanjikan Jadi SPG Ternyata Terapis Pijat Plus Plus
Setelah dua pekan bekerja, korban memijat sekaligus berhubungan badan dengan tamu dan mendapat bayaran Rp 600 ribu, dengan rincian Rp100 ribu untuk uang kamar dan Rp500 ribu untuk fee setelah berhubungan badan dengan tamu.
Karena merasa tidak terima diperlakukan seperti itu, kemudian NEP menghubungi orang tuanya agar segera menjemputnya.
Akhirnya pihak keluarga menjemput NEP dengan membawa anggota Kepolisian Polres Sorong, Papua Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdakwa Febi Yuliana melakukan perdagangan orang (Human Traficking) terhadap korban NEP dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,9 juta dari Dian Wulandari.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dijanjikan SPG
Kasus perdagangan manusia sebelumnya terjadi di Indramayu.
Jajaran Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking.
Korbannya tujuh gadis asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ketujuh gadis itu berinisial RA (24), DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), AM (15), dan RM (16).
• Promo Grab, Bisa Jalan Bareng Luna Maya dan Daniel Mananta ke Bali
Berikut 5 fakta kasus ini:
Dijanjikan sebagai SPG
Para korban dijanjikan bekerja sebagai SPG di Jakarta oleh para tersangka.
Faktanya, mereka justru dipaksa menjadi PSK dan terapis pijat plus-plus.
Ada tersangka berusia 16 tahun
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan, sedikitnya ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.
Para tersangka itu masing-masing berinisial FS (31), FG (33), AR (34), dan WN (16).
Berawal dari laporan penyekapan
"Pengungkapan kasus human trafficking ini berawal dari laporan masyarakat," ujar M Yoris MY Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).
Ia mengatakan, pihaknya mendapat laporan mengenai penyekapan terhadap RA yang diduga akan dijadikan PSK.
Petugas pun langsung mendatangi rumah FS di Indramayu.
Melihat kedatangan petugas, FS berkelit dan mengaku tak mengetahui perihal keberadaan korban.
Namun, petugas langsung menggeledah dan mendapati RA di salah satu kamar di rumah tersebut.
"Ternyata FS mengancam korban supaya diam dan tidak keluar kamar," kata M Yoris MY Marzuki.
Tersangka menawarkan korban sebagai terapis pijat plus-plus dan PSK.
Bahkan, korban juga ditawarkan kepada rekan-rekan tersangka seharga Rp 400 ribu - Rp 500 ribu.
"Jadi terapis pijat plus-plus itu dijanjikan gaji Rp 20 juta perbulan," ujar M Yoris MY Marzuki.
Yoris mengatakan, korban enggan menurutinya dan menangis ketakutan sehingga disekap di rumah tersangka.
Dari kasus tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tiga tersangka lainnya.
Enam gadis lainnya berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan manusia.
"Mereka satu jaringan, modusnya sama. Korban ditawari kerja SPG ternyata jadi terapis pijat plus-plus dan PSK," kata M Yoris MY Marzuki.
Tersangka dapat Rp 2 Juta
"Di tempat pijat plus-plus itu tersangka mendapat Rp 2 juta untuk satu gadis yang dibawa," kata M Yoris MY Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).
Menurut dia, para tersangka juga membuat PT fiktif sebagai penyalut tenaga kerja untuk pijat plus-plus dan karaoke.
Bahkan, mereka tak segan-segan memalsukan dokumen dan surat persetujuan orang tua korban.
"Korban yang di bawah umur itu dituakan jadi 18 - 19 tahun, agar dapat diterima bekerja," ujar M Yoris MY Marzuki.
• Download Lagu Hits Indonesia 1990-an Full Album Gudang Lagu MP3, Nostalgia Cinta Zaman SMA
• Download MP3 Lagu Ibu dan Liriknya, Gudang Lagu MP3 Iwan Fals
• Tarif Kapal Eksekutif di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Ancaman hukuman 15 tahun penjara
Ia mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Ancaman hukumannya ialah penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta rupiah. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)