Saat itu korban menyanggupinya, kemudian terdakwa menyuruh korban agar bersiap-siap karena esok hari akan diperkenalkan dengan rekan terdakwa bernama Fransiska.
NEP kemudian bertanya kepada terdakwa Febi, 'Siska itu siapa' dan terdakwa Febi menjawab 'Itu anaknya Bunda' (sebutan mucikari panti pijat)
Selanjutnya, pada 3 September 2018, korban menuju ke Bandara Radin Inten dan sekira pukul 17.00 WIB NEP sampai di lokasi bandara.
• Satu Gadis Sudah Lolos, Ternyata Masih Ada 10 Wanita Lagi Jadi Korban Perdagangan Manusia
Saat itu korban bertemu dengan Febi dan diperkenalkan dengan Fransiska.
Lalu Fransiska menyerahkan uang sebanyak Rp400 ribu kepada Febi.
Kemudian Fransiska memesan tiket pesawat untuk keberangkatan ke Sorong, Papua Barat, esok harinya.
Pada 5 September 2018, korban sampai di Bandara Sorong, Papua Barat.
Lalu dijemput seorang laki-laki lalu diantar ke Salon Pijat Tradisional 'Galaxy' milik Dian Wulandari, ibunya Fransiska.
Setelah bertemu, korban langsung bekerja dengan diberikan sebuah training pijat plus-plus.
Setelah dua pekan bekerja, korban memijat sekaligus berhubungan badan dengan tamu dan mendapat bayaran Rp 600 ribu.
dengan rincian Rp100 ribu untuk uang kamar dan Rp500 ribu untuk fee setelah berhubungan badan dengan tamu.
Karena merasa tidak terima diperlakukan seperti itu, kemudian NEP menghubungi orang tuanya agar segera menjemputnya.
Akhirnya pihak keluarga menjemput NEP dengan membawa anggota Kepolisian Polres Sorong, Papua Barat.
• 5 Fakta 7 Gadis Indramayu Dijual, Dijanjikan Jadi SPG Ternyata Terapis Pijat Plus Plus
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdakwa Febi Yuliana melakukan perdagangan orang (Human Traficking) terhadap korban NEP dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,9 juta dari Dian Wulandari.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.