3. Petugas disdukcapil memproses pengajuan pembuatan KIA.
Zainuddin mengungkapkan, proses pembuatan KIA selama tiga hari.
Setelah itu, orangtua bisa mengambil KIA yang telah selesai.
• Cara Bikin e-KTP Pindah Domisili, Cukup Bawa Fotokopi Kartu Keluarga
KIA buat Anak Sudah Berusia 5 Tahun
KTP anak bernama KIA atau Kartu Identitas Anak diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Dilansir Kemendagri.go.id, pembuatan KIA berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KTP anak terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 tahun sampai 17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
Bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, syarat bikin KIA sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
b. Kartu Keluarga asli orangtua/wali.
c. KTP asli kedua orangtua/wali.
d. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
• Cara Bikin Akta Kelahiran, Masukkan Dulu Identitas Anak ke Kartu Keluarga, Berikut Tahapannya
Sementara untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, syarat bikin KIA sebagai berikut:
a. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
b. Kartu Keluarga Asli orang tua/wali.